Bamsoet Tak Hadir, Sidang MKD soal “Klaim Semua Parpol Sepakat Amendemen” Tetap Berjalan

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR Bambang Sosatyo dan Bamsot tak hadir dalam sidang Majelis Kehormatan Mahkamah Agung (MKD) PPK, Kamis (20/6/2024), merujuk pada seluruh parpol yang menyetujui amandemen UUD 1945.

Bamsott akan hadir sebagai terdakwa dalam persidangan ini.

Namun pantauan virprom.com, Ketua MKD Adang Darajatun dan Wakil Ketua Bamsot tetap melanjutkan proses undangan.

Adang membaca surat bahwa Bamsuit tidak bisa datang.

Berdasarkan angka di atas, karena adanya agenda Ketua MPR RI yang telah dijadwalkan sebelumnya, kami tidak dapat mengikuti pemanggilan pengajuan yang dijadwalkan pada 20 Juni 2024, kata Bamsott. Di ruang sidang MKD.

Baca Juga: MKD akan panggil Bamso lagi, segera bacakan keputusannya

Menurut Adang, somasi yang dikeluarkan MKD pada prinsipnya dihormati.

Terima kasih atas perhatiannya MKD.

Terima kasih atas perhatiannya Ketua MPR RI Bambang Susatyo. Ini surat dakwaannya, kata Adang.

Seperti diberitakan sebelumnya, MKD KDP menginformasikan kepada Bamso bahwa seseorang bernama Mohammad Azhari akan menghadiri sidang MKD hari ini pukul 10.00 WIB.

Wakil Ketua MKD Nasruddin Dek Gam membenarkan kabar yang beredar di kalangan majalah itu melalui surat.

Benar, benar, kami mengundangnya hari ini sesuai jadwal surat undangan, kata Deck Ham kepada virprom.com, Kamis.

Surat itu menyatakan bahwa undangan bersifat rahasia.

Baca Juga: Soal Amandemen, USR: Biarkan Rakyat Memilih Presiden dan Wakil Presiden

Surat tersebut atas nama Bambang Sosatyo, anggota DPRK dari Fraksi Partai Golkar.

Penjelasan surat pengaduan Muhammad Azhari tertanggal 6 Juni 2024.

Pelanggaran kode etik dikeluhkan Azhari Bamsot usai pernyataan Bamsot yang menyatakan semua partai politik menerima amandemen UUD 1945.

Bamsott mengatakan semua partai politik siap melakukan amandemen dan MPR sedang menyiapkan aturan peralihan.

Berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan, sesuai dengan Pasal 23 dan Pasal 24 Peraturan Majelis DPRK RI, tata cara Sidang Majelis DPRK RI, dan keputusan Majelis Majelis Yang Mulia, Yang Mulia Majelis Hakim DPRK RI pada hari Kamis tanggal 20 Juni 2024 pukul 10.00 WIB Saudara memanggil Yang Mulia Dewan Yudisial,” bunyi surat itu.

Panggilan tersebut digelar dari gedung Nusantara I, ruang sidang MKD DPRK. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top