Bamsoet Janji Bakal Hadir pada Sidang Lanjutan MKD soal Isu Amendemen

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR Bambang Soesatyo alias Bamsoet memastikan akan menghadiri sidang Dewan Kehormatan DPR (MKD) berikutnya.

Hari ini, Bamsoet mengaku berhalangan hadir dalam sidang MKD karena sudah ada jadwal acara lain.

“Saya akan datang memenuhi undangan selanjutnya untuk menjelaskan kepada DPR MKD,” kata Bamsoet dalam keterangannya, Kamis (20/6/2024).

Namun ia membeberkan alasan mengapa ia tidak bisa hadir, kecuali karena ada acara lain hari ini.

Baca juga: Bamsoet Absen, Sidang MKD Soal Tuntutan, Semua Parpol Sepakat Lanjutkan Amandemen

Ia mengaku baru menerima surat undangan atau panggilan dari MKD kemarin sore, Rabu (19/6/2024).

Di sisi lain, Bamsoet mengaku sudah merencanakan acara pada Kamis nanti.

Selanjutnya, Bamsoet memaparkan pasal Peraturan Internal MKD, Pasal 23 ayat 1 yang mengatur bahwa MKD wajib menyampaikan surat panggilan sidang kepada tergugat, dalam Pengaduan dan Perkara Luar Biasa, dengan tembusan kepada ketua tim Tergugat sejak saat itu. lebih dari 7 (tujuh) hari sebelum sidang MKD.

“Saya mendapat undangan baru kemarin sore, 19 Juni 2024, usai acara Sosialisasi Empat Pilar di MPR. Namun saya sudah terikat dengan jadwal yang sudah direncanakan sejak lama,” kata Bamsoet.

Baca juga: Dilaporkan ke MKD Soal Perubahan UUD 1945, Bamsoet: Tersenyum Saja

Meski tak hadir, Bamsoet mempersilakan Sekjen MPR menunjukkan surat keterangan ketidakhadirannya dan flash drive berisi teks pidato atau pernyataan lengkap sebagai bahan penjelasan.

Tujuan Hukum Kantor Hukum Sekretaris Jenderal MPR RI terlampir di bawah ini.

“Untuk memperjelas pengaduan yang diajukan ke MKD DPR RI, saya mengirimkan rekaman video dan laporan salah satu media televisi nasional pada konferensi pers tanggal 5 Juni 2024 yang menjadi dasar materi pengaduan. ” dia berkata.

“Sekaligus memperjelas bahwa pengaduan yang diajukan ke MKD DPR RI adalah salah. Bahkan, patut diduga jurnalis tersebut menyebarkan berita bohong atau hoaks, tanpa melanggar Undang-Undang Informasi dan Elektronika. itu juga cenderung menyerang kehormatan pimpinan MPR,” ujarnya lagi.

Baca juga: Ketua MPR Bamsoet Jelaskan Laporan Perubahan UUD 1945 Usai Melapor ke MKD

Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini mengaku tidak menyatakan “semua partai politik sepakat melakukan perubahan untuk menyempurnakan UUD 1945”.

Namun menurutnya, pernyataan tersebut diawali dengan kata “se/se”.

Oleh karena itu, menurutnya, pemberitaan ini tidak bermaksud melampaui organisasi politik yang sudah ada. Seperti diberitakan di media televisi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top