Bamsoet Akan Rekomendasikan MPR 2024-2029 Kembali Kaji Amendemen UUD 1945

JAKARTA, virprom.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengaku akan memberikan rekomendasi kepada MPR periode 2024-2029 untuk melakukan kajian lebih mendalam terhadap amandemen UUD 1945.

Bamsoet, sapaan akrab Bambang, mengklaim masa jabatan anggota MPR RI akan berakhir pada 2019 hingga 2024, sedangkan batas waktu minimal amandemen UUD 1945 adalah enam bulan sebelum masa jabatan berakhir.

Minimal perubahannya minimal 6 bulan sebelum masa jabatan berakhir. Artinya, kita memberikan rekomendasi kepada MPR mendatang untuk melakukan pengkajian lebih dalam dan komprehensif terhadap konstitusi kita, kata Bamsoet di kompleks parlemen. , Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (29 Mei 2024).

Politisi Partai Golkar itu mengatakan, empat tahun lalu MPR sudah meminta hampir seluruh perguruan tinggi melakukan kajian terhadap amandemen UUD 1945.

Baca Juga: Berulang kali Perdebatan Soal Perubahan UUD: Dulu Soal Perluasan Jabatan Presiden, Kini Soal Posisi MPR

Kemudian hampir semua perguruan tinggi tersebut menyatakan bahwa sistem pemilu langsung yang dianut Indonesia saat ini lebih banyak ruginya daripada manfaatnya.

“Tapi ini harus diterjemahkan ke dalam konstitusi. Ya, ini belum bisa kita lakukan, karena waktu kita untuk melakukan revisi sudah lewat enam bulan, bisa dipersingkat,” kata Bamsoet.

Bamsoet mengklaim rencana perubahan tersebut mendapat dukungan dari Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saat pimpinan MPR mengunjungi Cikeas pada Selasa (28/05/2024).

Namun, SBY menegaskan, perubahan tersebut harus sesuai dengan kebutuhan bangsa dan bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Beliau mau bilang, revisi itu tidak tabu ya. Beliau juga meminta kita melakukan kajian, apakah sistem pemilu langsung ini lebih merugikan atau menguntungkan. Beliau juga paham kalau beliau mengarahkan pemilu, baik daerah dan pemilu parlemen, diperjuangkan dan diperkuat,” kata Bamsoet.

Baca juga: Bamsoet: Tujuan Amandemen UUD 1945 Bukan untuk Mengembalikan Pemilihan Presiden ke MPR

Perdebatan amandemen UUD 1945 kembali terjadi menjelang berakhirnya masa jabatan MPR 2019-2024.

Sejak tahun lalu, MPR dan DPD RI antara lain telah membicarakan pemulihan kedudukan MPR sebagai lembaga tertinggi negara dan penguatan asas-asas dasar negara.

Menurut Bamsoet, ada permasalahan negara yang tidak bisa ditanggapi oleh UUD 1945.

Kalau misalnya terjadi bencana alam berskala besar, pemberontakan, perang, pandemi atau keadaan darurat lainnya, berarti pemilu tidak bisa diselenggarakan sesuai ketentuan konstitusi. Dalam situasi demikian, presiden dan wakil presiden tidak dipilih melalui pemilu.

Contoh ini menimbulkan pertanyaan tentang siapa yang mempunyai kewajiban hukum untuk mengatasi situasi berbahaya tersebut.

“Lembaga mana yang berwenang menunda pemilu parlemen? Bagaimana pengaturan konstitusi bila pemilu parlemen ditunda, sedangkan masa jabatan presiden, wakil presiden, anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD, serta menteri kabinet telah berakhir? ?” kata Bamsoet. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, gunakan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top