Baliho Bakal Calon Kepala Daerah Belum Jadi Ranah Bawaslu

Jakarta, virprom.com – Baliho calon Kepala Daerah Pilgada 2024 disebut-sebut beroperasi di luar kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawasul).

Karena menurut undang-undang Saat ini, belum ada calon resmi yang ditunjuk untuk posisi kepala daerah.

Namun Bawaslu mengaku telah menyampaikan permohonannya melalui KPU, partai politik, dan media sosial.

“Bavasuru belajar dari kejadian itu. yang terakhir (pemilu), jadi kami meningkatkan dukungan kami dari awal. Karena peraturannya apa adanya,” kata Rory Bawazuru, Koordinator Kemasyarakatan dan Pencegahan Keterlibatan Masyarakat, Suhenti, Rabu (6 Desember 2024).

Baca Juga: Penjelasan Gerindra Soal Budisatorio Jiwandono Kesan Kembangkan Baliho Pilkada Jakarta

Adapun mendata baliho calon walikota setempat yang mulai bermunculan di tempat umum. Bawaslu mengaku sudah mulai berkomunikasi dengan pemerintah daerah.

Rory berkata bahkan di saat seperti ini. Pengoperasian rambu-rambu di area publik tetap menjadi hak prerogratif pemerintah daerah berdasarkan peraturan zonasi (perda) mereka sendiri.

“Tentunya peraturan ini tentang tata kota dan ketertiban umum. Sebab, hal itu tidak bisa dicapai dengan menggunakan UU Pilgada. Makanya Bavasl bekerja sama dengan pemerintah daerah,” ujarnya.

“Agar tidak mengganggu tata kota atau menghambat pengguna jalan? Itu tugas Bawasl,” kata Rory.

Baca Juga: Baliho Khe Sanh Muncul di Surabaya Jelang Pilkada PSI: Bentuk Semangat Masyarakat

Sebagai referensi Pemungutan Suara Pirkada 2024 meliputi 37 provinsi (tidak termasuk DI Yogyakarta), 415 kabupaten (tidak termasuk Wilayah Administratif Kepulauan Seribu di DKI Jakarta) dan 93 kota (tidak termasuk 5 kota administratif di DKI Jakarta) akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024.

KPU akan membuka pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 27 hingga 29 Agustus 2024, dan penetapan pasangan calon kepala daerah pada 22 September 2024.

Kampanye Pilkada 2024 akan berlangsung selama 60 hari, yaitu pada tanggal 25 September hingga 23 November 2024, yang setelahnya akan dilakukan masa tenang. Ini akan berlangsung dari 24 November hingga 26 November 2024. Dengarkan berita terbaru dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top