Baleg DPR Revisi UU Pilkada Besok, Bahas Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua DPRD (Baleg) Badan Legislatif Achmad Baidovi atau Partai Aviek memastikan pada Rabu (21/8/2024) akan dibahas perubahan Undang-Undang (RUU) Pilkada. besok. 

Awiek saat dikonfirmasi virprom.com, Selasa (20/8/2024) malam, mengatakan: “Benar.

Salah satu materi yang akan dibahas adalah Pasal 40 yang baru saja disebutkan dalam putusan Mahkamah Konstitusi tentang ambang batas bagi partai politik untuk mengusung kepala daerah dalam pilkada.

Baca Juga: UU Pilkada 2024 Anggap Pilkada Serentak Mengganggu

Sementara itu, tadi pagi, Mahkamah Konstitusi mengakui sebagian aduan Partai Buruh dan PartaBi Gelora terkait uji substantif Pasal 40. (3) Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada mengatur tentang syarat pengajuan bupati. Calon partai politik atau gabungan partai politik.

Ayat (3) Pasal 40 berbunyi: “Apabila suatu partai politik atau partai politik menggabungkan dan mengajukan pasangan calon dengan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari jumlah suara sah. (1), ketentuan ini hanya berlaku bagi partai politik yang mempunyai kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

“Nah, pada saat yang sama, putusan MK itu tertuang dalam Pasal 40 UU Pilkada, Pasal 40,” kata Ketua Umum United Development itu. Ini adalah salah satu topik diskusi besok.” Partai (PPP) DPP.

Menanggapi anggapan RUU Dapil dirancang untuk menghalangi Mahkamah Konstitusi ikut serta dalam Pilkada 2024, Avec tak menanggapi secara spesifik.

Baca Juga: UU Pilkada Banyak Kelemahan Tanpa Memikirkan Implementasi 2015

Menurutnya, Balegh jelas juga menyoroti keputusan Mahkamah Konstitusi dalam penyusunan RUU Pilkada.

“Keputusan Mahkamah Konstitusi tentu diperhitungkan dalam penyusunan RUU tersebut,” ujarnya. 

Sebelumnya, informasi mengenai rencana Balegue menggelar rapat pembahasan RUU Pilkada disampaikan Ketua DPP PDI Perjuangan Ronnie Talapessi di kantor DPP PDI Perjuangan, Selasa malam.

Baca Juga: RUU Pilkada Balegtin, PDI-P: Jangan Coba-coba Mainkan Kedaulatan Rakyat.

Ia mengaku mendapat informasi tersebut dari sekretariat di Belg.

“Kami mendapat informasi akan ada rapat Baleg pada 21 Agustus untuk meninjau UU Pilkada dan rapat Panjah UU Pilkada pada pukul 13.00 dan 19.00 di hari yang sama. UU Pilkada untuk pengambilan keputusan,” kata Ronnie saat ditemui di Kantor DPP PDI Perjuangan di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa malam.

Ia melanjutkan, “Harus kami katakan di sini bahwa tidak seorang pun boleh mencoba bermain-main dengan kedaulatan rakyat. Dengarkan berita dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top