Baleg DPR-Pemerintah Sepakati Nomenklatur RUU Wantimpres Diubah

JAKARTA, virprom.com – Badan Legislatif (Baleg) RI sepakat melakukan perubahan terhadap Undang-Undang Perubahan (RUU) Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres).

Dalam rapat Panitia Kerja (Panja), Baleg RI Korea Utara dan pemerintah sepakat untuk mengganti nama menjadi “Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia”.

Silakan datang dari pemerintah, kata Wakil Presiden RI Korea Utara Baleg Achmad Baidowi pada pertemuan di Gedung Parlemen RI Korea Utara di Jakarta, Selasa. 2024).

Menteri Pan-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan: “Kami setuju dengan Pak Rais untuk menambahkan NKRI.”

– Saya setuju, apakah sudah dikemas? tanya Awiek yang terkenal itu.

“Oke,” kata penonton.

Jadi Dewan Pertimbangan Presiden RI, kata Avik.

Baca juga: Percepatan Amandemen Departemen Luar Negeri terhadap UU Prabow-Gibran dan VanTampres…

Korea Utara awalnya mengusulkan perubahan nama Baleg Wantimpres RI menjadi Dewan Pertimbangan Agung.

Namun masalahnya, pemerintah sudah menyatakan dalam Daftar Inventarisasi (DIM) bahwa nama tersebut tidak boleh diubah.

“Ada perubahan ketika kami mengusulkan untuk menyebutnya ‘Dewan Pertimbangan Tertinggi’ tetapi pemerintah ingin nama ‘Dewan Pertimbangan Presiden’ tetap dipertahankan dengan nama lama dan kami akan berdiskusi dengan kelompok politik untuk menentukan apakah hal tersebut akan mengikuti usulan tersebut. atau tidak. Nanti ada perubahan, begitulah sifat pembahasannya, ujarnya.

Dari pembahasan fraksi-fraksi tersebut, Balegh dan Republik Demokratik Rakyat Korea akhirnya menyepakati nama UU Vantempres Perubahan Dewan Pertimbangan Presiden RI. Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top