Baleg Bantah UU Wantimpres Direvisi Karena Permintaan Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPR DPR (Balig) Suprathman Andi Agtas menolak usulan reformasi Dewan Pertimbangan (Vantempres) atas inisiatif Presiden terpilih Prabowo Subianto.

Ia menjawab pertanyaan awak media di Gedung Parlemen Sanyan, Jakarta, Selasa (9/7/2024).

Salah satu komponen UU Wantimpres adalah tidak membatasi jumlah anggota Dewan Pertimbangan Agung.

Hal inilah yang dibahas Bligh dalam UU Luar Negeri yang tidak lagi membatasi jumlah lembaga pemerintah.

“Tidak, Prabhu tidak bersemangat,” kata Spratman saat melihatnya.

Malah nanti (kerja DPA) akan diawasi, kalau tugas pengawasan ada di DPR, ”lanjut politikus Garindra itu.

Baca juga: Revisi UU Wantimpres yang disetujui DPR, akan berganti nama menjadi DPA

Untuk itu, kata dia, DPR terus melakukan pengawasan terhadap kerja DPA, sedangkan jumlah anggotanya ditentukan oleh Presiden.

Soal tak ada batasan jumlah anggota, ia berdalih DPR tak mau membatasi ruang gerak presiden untuk memilih nomor terbaik mengisi posisi DPA.

Kata dia, DPR tidak akan mempermasalahkan jika jumlah anggota DPA bertambah.

“Semakin banyak masyarakat yang berkontribusi dalam pembangunan ini, maka kekuasaannya akan semakin baik. Tidak ada yang salah,” imbuh politikus Partai Garindra itu.

Baca juga: Uji Coba UU Wantimpres, DPR Putuskan Tak Ada Batasan Jumlah Anggota DPA

Di sisi lain, Spratman juga menetapkan sistem presidensial yang dianut Indonesia.

Oleh karena itu, menurutnya, pelepasan jumlah anggota DPA sudah sesuai dengan sistem Republik.

Dia menambahkan: “Pada awal reformasi, parlemennya berat. Semua parlemen harus seperti ini, sedangkan sistem kita adalah sistem presidensial.”

Ia melanjutkan: “Presiden harus menjadi pusat segalanya sehingga mudah untuk meminta pertanggungjawaban atas pelaksanaan program pembangunan.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top