Baleg Akali Putusan MK, Perubahan “Threshold” Pilkada Hanya untuk Parpol Tanpa Kursi DPRD

JAKARTA, virprom.com – Panitia Kerja (Panja) revisi Undang-Undang (Baleg) Badan Legislatif DPR RI berupaya agar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor. 60/PUU-XXII/2024 yang melonggarkan ambang batas. . Pencalonan Kepala Daerah bagi seluruh partai politik pemilu.

Hal ini dicapai Balague dengan menerapkan pelonggaran ambang batas hanya pada partai politik yang tidak memiliki kursi DPRD.

Hal ini tertuang dalam Pasal 40 revisi UU Pilkada yang hanya dibahas dalam rapat DPR selama kurang lebih 3 jam.

Sementara Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada yang mengatur ambang batas 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara anggota legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki kursi parlemen.

“Usulan DPR disetujui pada pukul 12.00 WIB oleh Panja pada 21 Agustus 2024,” bunyi revisinya.

Baca Juga: DPR dan Pemerintah didesak patuhi putusan Mahkamah Konstitusi soal ambang batas

Padahal, pasal itu sudah dihapuskan Mahkamah Konstitusi dalam putusan kemarin.

Tidak ada perlawanan berarti dari anggota Komite Ketenagakerjaan untuk mempertahankan putusan Mahkamah Konstitusi yang memang sudah final dan mengikat.

Sebelumnya, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan ambang batas pencalonan ibu kota daerah bukanlah 25 persen suara partai politik/gabungan partai politik pada pemilu legislatif DPRD sebelumnya atau 20 persen kursi DPRD. DPRD.

MK menetapkan ambang batas pencalonan Kepala Daerah oleh partai politik sebagaimana diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada sama dengan ambang batas pencalonan Kepala Daerah melalui jalur independen/perseorangan/non-partai.

Mahkamah Konstitusi menegaskan wabah demokrasi ini harus dihindari karena undang-undang pemilu daerah versi ambang batas mengancam akan melahirkan calon tunggal. Dengarkan pilihan berita dan berita terhangat kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top