Baleg Ajukan Revisi UU Kementerian Negara sebagai RUU Kumulatif Terbuka

JAKARTA, virprom.com – Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas mengatakan pihaknya mengusulkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara untuk masuk dalam kategori RUU kumulatif terbuka.

Sekadar informasi, RUU Terbuka Kumulatif merupakan RUU di luar program peraturan perundang-undangan nasional (prolegnas) yang dapat diusulkan oleh DPR atau Presiden dalam keadaan tertentu.

Proses pembahasan revisi undang-undang tersebut masih panjang. Usai mendengarkan pemaparan tim ahli Balegi hari ini, Selasa (14/5/2024), revisi UU Kementerian Negara akan dilanjutkan besok di tingkat panitia kerja (panja).

“Sekarang ada dua RUU yang kita usulkan sebagai RUU kumulatif terbuka. Pertama RUU Keimigrasian dan kedua RUU Kementerian Negara,” kata Supratman saat ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa usai Rapat Dung.

Baca juga: UU Kementerian Negara Direvisi karena Prabowo Ingin Tambah Jumlah Menteri, Ketua Baleg: Itu Kebetulan

Supratman menjelaskan, Baleg menyerahkan kepada fraksi untuk memutuskan disetujui atau tidaknya perubahan UU Kementerian Negara.

“Karena ini usulan inisiatif Baleg,” imbuhnya.

Di sisi lain, politikus Partai Gerindra ini menegaskan, pada akhirnya presiden berhak memutuskan apakah akan menambah atau mengurangi jumlah kementerian ke depan.

Menurut Supratman, DPR memahami presiden lebih mengetahui kebutuhan pemerintahannya.

Namun sebagai usulan, itu menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah selaku pembentuk undang-undang.

Baca juga: Revisi UU Kementerian Negara Dibahas di DPR, Jumlah Kementerian Diusulkan Sesuai Kebutuhan Presiden

“Kemudian bisa ada kesepakatan, bisa dikurangi, ditambah, atau dipertahankan, itu namanya usulan. Saya kira begitu,” kata Supratman.

Sekadar informasi, hari ini Baleg telah memulai pembahasan revisi UU Kementerian Negara.

Diskusi diawali dengan penjelasan tim ahli Baleg tentang latar belakang revisi UU Kementerian Negara.

Kelompok ahli mengatakan, revisi UU Kementerian Negara merupakan hasil putusan Mahkamah Konstitusi (CC) Nomor 79/PUU-IX/2011.

Kelompok ahli tersebut mengatakan, dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menilai pasal jumlah kementerian negara saat ini bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

Baca Juga: Rapat Paripurna Baleg Revisi UU Kementerian Negara Sore Hari, Mardani: Kaget, Dapat Undangan Kemarin

Padahal, lanjut panel ahli, berdasarkan Pasal 4 ayat 1 dan Pasal 17 UUD 1945, disebutkan presiden tidak memiliki batasan dalam menentukan jumlah menteri yang diangkat dan diberhentikannya.

“Efektifitas penyelenggaraan negara hukum demokrasi sesuai UUD 1945,” kata tim ahli Baleg. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top