Balada Sopir Bus Punya Jam Terbang Padat, tapi Minim Istirahat

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan yang melibatkan bus masih menjadi ancaman yang mengerikan bagi masyarakat saat hendak menggunakan transportasi umum. Bahkan, saat musim sibuk seperti mudik Lebaran, bus rawan mengalami kecelakaan. Sedihnya, rata-rata penyebab kecelakaan adalah pengemudi yang kelelahan.

Padahal, pengemudi memegang peranan paling penting dalam komunikasi bus. Jika Anda sedang lelah atau mengantuk, bisa dibilang akan sangat berbahaya. Faktanya, di lapangan, jam kerja dan jam istirahat pengemudi tidak seimbang, khususnya pengemudi bus ACAP. 

Baca Juga: Mobil Bermasalah, Begini Cara Prediksi Berhenti di Jalur Melaju

Darmaningtjas, analis transportasi dari INSTRAN (Lembaga Penelitian Transportasi), mengatakan sudah saatnya Kementerian Perhubungan menerapkan Pasal 90 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Angkatan Jalan dan Angkutan (UU LLAJ). 

Setelah empat jam berkendara terus menerus, pengemudi angkutan umum wajib istirahat minimal 30 menit dan boleh terus mengemudi paling lama empat jam lagi, setelah itu wajib istirahat.

“Caranya, tarif angkutan umum harus ditentukan berdasarkan ketersediaan dua pengemudi. Dengan dicantumkannya kewajiban menyediakan dua pengemudi dalam satu bus AKAP dalam komponen tarif, maka akan memaksa PO Bus AKAP menyediakan dua pengemudi. kata pria bernama Tiyas itu, seperti dikutip dari keterangan resmi, Kamis (11/4/2024). 

Tias juga menyarankan agar perang tarif antar penyedia bus tidak mengorbankan penumpang angkutan umum. Hingga saat ini, karena Kementerian Perhubungan tidak mengawasi penerapan Pasal 90 UU Angkutan Umum, akhirnya banyak operator bus ACAP yang tidak menyediakan dua supir karena dirasa memberatkan. 

Baca Juga: Nelpon Gratis dari Semarang ke Cirebon, Seberapa Irit Yaris Cross dan Innova Zenix Hybrid?

“Kemenpar juga perlu tidak sekedar tidur, tapi memaksa para penyedia tempat istirahat, termasuk hotel tempat menginap wisatawan nusantara, menyediakan tempat istirahat yang nyaman bagi para pengemudi, sehingga keesokan paginya mereka yang menjemput wisatawan, para pengemudi akan jadilah segar,” kata Tiyas.

Menurut Tyas, ketika terjadi kecelakaan yang memakan korban jiwa, mereka hanya saling menyalahkan. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan hendaknya menyelenggarakan pelayanan angkutan umum yang aman dengan mengacu pada UU JAS yang ada.

“Jangan biarkan pengemudi angkutan umum mengorbankan efisiensi,” kata Tsias. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top