Bakal Periksa Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur, MA Terjunkan Tim ke Surabaya

JAKARTA, virprom.com – Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) mengirimkan tim ke Surabaya, Jawa Timur, untuk meninjau majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang membebaskan Gregorius Ronald Tannur.

Ronald merupakan anak dari Edward Tannur, mantan anggota Partai Demokrat Fraksi PKK sekaligus terdakwa kasus penganiayaan terhadap pacarnya yang diduga menyebabkan korban meninggal dunia.

Ketua Bavas MA Sugiyanto, Jumat (2/8/2024), mengatakan, “Dalam waktu dekat tim akan segera berangkat ke Surabaya untuk melakukan penelusuran detail dan pemeriksaan terhadap pihak terkait dan pelapor.”

Baca juga: Vonis Aneh Bebaskan Ronald Tannur

Sugiyanto menjelaskan, majelis hakim bertugas mengusut dugaan pelanggaran Kode Etik Hakim dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH) yang dilakukan majelis hakim PN Surabaya.

Sekretaris Mahkamah Agung (Sekma) mengatakan, tim pemeriksa sedang mengumpulkan bahan untuk melakukan penyidikan secara detail terhadap majelis hakim yang membuat laporan tersebut.

“Untuk mengetahui apakah memang terdapat pelanggaran KEPPH dalam putusan perkara ini,” kata Sugiyanto.

Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang diterima Bawas MA pada Rabu (31 Juli 2024) dari keluarga Dini Sera Afriyanti, korban penganiayaan Ronald Tannur.

Baca juga: Begini Pertimbangan Hakim dalam Membebaskan Ronald Tannour

Pengacara keluarga Deeni, Dimas Yemahura mengatakan, laporan tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan yang disampaikannya kepada Komisi Kehakiman (KY) pada Senin (29 Juli 2024).

“Kami menambahkan, saat ini kami sedang melaporkan ketiga hakim tersebut ke Badan Pengawas Mahkamah Agung,” kata Dimas, Rabu, di kantor Badan Pengawas Mahkamah Agung, Jakarta Pusat.

Dimas mengatakan, materi pelaporan yang disampaikan keluarga Deeney sudah membahas sifat dan etika profesi hakim selama persidangan.

Dia mengatakan hakim bias dalam menanyai saksi selama persidangan, seperti menghalangi saksi untuk memberikan kesaksian.

“Kami tahu dari pertimbangan hakim, dan dari putusan yang kami baca, terlihat ada kontradiksi antara fakta hukum dan pertimbangan hakim,” kata Dimas.

Dimas mengatakan tindakan hakim menunjukkan proses persidangan tidak adil.

“Kami menilai (perilaku) hakim selama persidangan tidak adil dan tidak sejalan dengan penyelenggaraan peradilan yang adil, jujur, dan masuk akal,” kata Dimas.

Baca juga: Keluarga Deeney Ingin Keadilan Usai Bebasnya Ronald Tannur

Tiga hakim yang membebaskan Ronald Tannur adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindio, dan Mangapul.

Mereka melepaskan Ronald karena yakin dia tidak terbukti menyiksa pacarnya, Dini Sevra Afrianti, hingga tewas.

“Tidak ada dakwaan seperti Pasal 338 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat (3) ayat 2 KUHP, atau Pasal 359 ayat 3 dan ayat 351 (1) KUHP. .) KUHP,” kata Ketua Hakim Erintuah Damanik.

“Terdakwa tidak bersalah atas semua dakwaan terhadap jaksa yang disebutkan di atas,” kata Elintuya. Dapatkan berita terkini dan pilihan utama kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top