Bakal Pakai NIK KTP, Ini Tarif Resmi Bikin SIM Baru per Mei 2024

KLATEN, virprom.com – Belakangan beredar kabar bahwa Nomor Induk Kependudukan (NIK) di KTP akan menggantikan Nomor Surat Izin Mengemudi (SIM). Sehingga sistem administrasi menjadi lebih mudah dengan integrasi ini.

Berdasarkan Pasal 62 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013, data kependudukan dapat digunakan untuk segala keperluan. Namun hingga saat ini SIM tersebut masih menggunakan nomor sendiri.

Meski rencana ini belum resmi dilaksanakan, namun SIM masih menjadi salah satu syarat wajib bagi siapa pun yang memasuki jalan. Jadi setiap pengemudi wajib mengajukan Surat Izin Mengemudi.

Baca Juga: Surat Izin Mengemudi Mati Saat Libur Waisak, Terakhir Dikeluarkan Hingga 28 Mei 2024

Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, pelamar harus memenuhi sejumlah persyaratan, seperti kelengkapan administrasi, sehat jasmani dan rohani, mengetahui peraturan lalu lintas, serta mampu lulus ujian.

Biaya produksi SIM diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berikut tarif resmi pengurusan SIM mulai Mei 2024, tergantung kelas atau jenis kendaraan:

Baca juga: Dispensasi Perpanjangan SIM Hanya Hari Ini, Besok Dibuka

SIM A: Rp 120.000 SIM B I: Rp 120.000 SIM B II: Rp 120.000 SIM C: Rp 100.000 SIM CI I: Rp 100.000 SIM C II: Rp 100.000 SIM D, 2 SIM: Rp 50.000 Internasional

Selain biaya di atas, pelamar juga akan dikenakan biaya tes psikologi dan pemeriksaan kesehatan jasmani (RIKKES). Juga biaya admin, biaya pengemasan dan biaya pengiriman untuk perpanjangan SIM online.

  Dengarkan berita kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top