Bahu Jalan Bukan untuk Umum, Hanya Kendaraan Ini yang Boleh Melintasinya

JAKARTA, virprom.com – Bahu tol merupakan jalur yang sengaja dibuka untuk semua kendaraan dalam keadaan darurat. Keadaan ini diatur secara hukum melalui Keputusan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005.

Artinya, tidak semua pengemudi diperbolehkan melintas di bahu jalan tersebut. Dalam kasus ekstrim (sesuai aturan), selain merugikan pengguna jalan lain, juga berujung pada sanksi bagi pengemudi.

Dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan jalan tol (Pasal 1 Pasal 287), yang dimaksud dengan kendaraan darurat adalah ambulans, polisi dan operator jalan, pemadam kebakaran, dan lain-lain.

Baca juga: Postingan tentang mobil berplat resmi yang menepi di pinggir jalan juga mendapat kecaman dari netizen.

Semua kendaraan lainnya adalah kendaraan pengawal, termasuk kendaraan eksekutif dan pemerintah. 

Secara khusus dijelaskan pada Pasal 134 UU Nomor 22 Tahun 2009.

Dalam keputusan tersebut disebutkan bahwa kendaraan milik pengelola dan instansi pemerintah hanya boleh berjalan jika dikawal oleh aparat kepolisian dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru serta bunyi sirine.

Baca Juga: Video Kecelakaan Menyalip di Tol, Pelaku Kabur

Berikut ketentuan penggunaan pembatas jalan tol;

A. Digunakan untuk arus lalu lintas darurat.b. Bagi kendaraan yang melakukan pemberhentian darurat.c. Tidak digunakan untuk menarik/mengangkat/mendorong kendaraan d. Tidak digunakan untuk menaikkan atau menurunkan penumpang dan (atau) kargo dan (atau) hewan. Tidak digunakan untuk menyalip kendaraan.

Siapapun yang melanggar peraturan di atas dapat dikenakan denda sebanyak-banyaknya 500.000 rupiah atau penjara paling lama dua bulan berdasarkan Pasal 287 Ayat 1. Dapatkan berita terkini dan pilihan kami di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top