Bagaimana Ciri-ciri Rumah yang Sehat? Berikut Jawabannya

virprom.com – Pastinya setiap orang ingin memiliki dan tinggal di rumah yang sehat. Artinya rumah yang dapat memberikan dampak positif bagi kesehatan penghuninya.

Pasalnya, kondisi dalam rumah yang tidak sehat bisa membuat penghuninya mudah terserang penyakit.

Namun, mungkin tidak semua orang mengetahui ciri-ciri rumah sehat.

Baca juga: Rumah Bersubsidi di Indonesia Tidak Layak Huni, Air dan Sanitasi Buruk

Untuk itu dibawah ini komponen kondisi kesehatan perumahan berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan no. 829/Menkes/SK/VII/1999 tentang Persyaratan Kesehatan Perumahan: 1. Bahan bangunan Tidak terbuat dari bahan yang dapat mengeluarkan bahan-bahan yang dapat membahayakan kesehatan, antara lain debu total kurang dari 150 μg/m2, asbes kurang dari 0,5 serat/meter kubik per 24 jam dan timbal (Pb) kurang dari 300 mg/kg bahan. Itu tidak dibuat dari bahan yang dapat mendukung pertumbuhan dan perkembangan mikroorganisme patogen. 2. Komponen dan tata letak ruangan Lantai tahan air dan mudah dibersihkan. Dinding rumah berventilasi, kamar mandi dan ruang cuci tertutup rapat dan mudah dibersihkan. Plafon rumah mudah dibersihkan dan tidak rawan kecelakaan. Atap rumah setinggi 10 meter dan dilengkapi penangkal petir. Ruang dirancang sesuai fungsi dan tujuannya. Dapur harus memiliki sarana untuk menghilangkan asap. 3. Penerangan Penerangan langsung atau tidak langsung alami dan/atau buatan dapat menerangi seluruh ruangan dengan intensitas cahaya minimal 60 lux dan tidak menyilaukan mata. 4. Kualitas udara. Suhu udara menyenangkan antara 18-30 derajat Celcius. Kelembaban udara 40-70%. Gas SO2 di bawah 0,10 ppm/24 jam. Pertukaran udara 5 kaki kubik/menit/isi. Gas CO kurang dari 100 ppm/8 jam. Gas formaldehida kurang dari 120 mg/meter kubik. 5. Ventilasi Luas bukaan ventilasi alami permanen minimal 10 persen dari luas lantai. 6. Penular penyakit Tidak ada sarang lalat, nyamuk atau tikus di dalam rumah. 7. Tersedia persediaan air bersih dengan kapasitas minimal 60 liter/orang/hari. Mutu air harus memenuhi persyaratan kesehatan air bersih dan/atau air minum sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan no. 416 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Kesehatan No. 907 dari tahun 2002.

Baca Juga: Rumah Tangerang Paling Dicari Warga Jakarta 8. Tersedia Tempat Penyimpanan Makanan. 9. Pembuangan limbah Limbah cair rumah tangga tidak mencemari sumber air, tidak menimbulkan bau dan tidak mencemari permukaan tanah. Limbah padat harus dikelola dengan baik agar tidak menimbulkan bau dan mencemari permukaan tanah dan air tanah. 10. Kepadatan hunian Luas kamar tidur minimal 8 meter persegi dan disarankan untuk maksimal 2 orang.

Dengan menerapkan 10 komponen diatas maka sebuah hunian dapat dikatakan memiliki ciri-ciri rumah sehat. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://vvv.vhatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top