Badan Pengkajian MPR Sebut Wacana Amendemen UUD 1945 Terbuka untuk Didiskusikan

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Badan Pengkajian MPR Benny K. Herman mengatakan pembahasan perubahan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 untuk mengembalikannya ke teks asli terbuka untuk dibahas semua partai politik.

Hal itu ia sampaikan menanggapi tudingan Ketua MPR Bambang Soesatyo dan Ketua DPD La Nyala Matalitti yang menyebut seluruh parpol sepakat amendemen UUD 1945.

Jadi kalau ada kelompok atau kelompok yang ingin kembali ke UUD 1945, pidatonya terbuka untuk dibahas, kata Beni di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (24/06/2024).

Beni mengatakan, pembahasan pengembalian UUD 1945 ke masa pra-amandemen masih sedikit dibicarakan oleh lembaga pengkaji MPR.

Benny mengatakan, “Tetapi di MPR bisa dikatakan pembahasan ini belum ada. Sekali lagi kembali ke UUD 1945 yang asli, pembahasan ini bisa dikatakan kurang banyak di badan pengkajian MPR.”

Baca juga: La Nyala Sebut Prabowo Ingin UUD 1945 Kembali ke Teks Asli, Presiden Dipilih MPR

Meski demikian, Badan Pengkajian MPR mencatat sejumlah persoalan yang akan masuk dalam UUD jika UUD 1945 diamandemen.

Misalnya, diusulkan penguatan lembaga MPR dengan menghidupkan kembali Kerangka Haluan Negara (GBHN).

Selain itu, ada juga usulan agar Presiden, Wakil Presiden, dan kepala daerah tidak lagi dipilih oleh masyarakat seperti sebelum amandemen UUD 1945.

Meski demikian, Benny menegaskan, isu-isu tersebut masih dalam bentuk wacana.

“Belum ada pembahasan formal di tingkat majelis. Masih pidato,” kata politikus Partai Demokrat itu.

Ia juga menegaskan, lembaga pengkajian hendaknya meminta masukan dari fraksi-fraksi DPR terhadap hasil kajian tersebut sebelum memutuskan melakukan perubahan.

Baca juga: La Nyalla Klaim Semua Parpol Sepakat Kembalikan UUD 1945 ke Naskah Asli

Diberitakan sebelumnya, Bamsoet mengungkapkan keyakinannya seluruh parpol di DPR akan menyetujui wacana amandemen UUD 1945.

Tak hanya Bamsoet, La Nyalla pun mengikuti deklarasi tersebut. La Nyala mengatakan, seluruh partai politik sepakat mengembalikan UUD 1945 ke teks aslinya.

Jika hal ini terjadi, maka pemilihan presiden kembali berada di tangan MPR, dan tidak dilakukan langsung oleh rakyat.

Sebab, pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat merupakan salah satu hasil amandemen UUD 1945 setelah memasuki era reformasi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top