Bacakan Pleidoi, Emirsyah Satar Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung Sama dengan KPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar tengah mengusut kasus penipuan pembelian pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 Garuda Indonesia sedang diproses oleh Kejaksaan. Jenderal Indonesia (Kejagung) serupa dengan yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan Emirsyah Satar dalam dokumen pembelaan atau petisi pribadi usai dirinya divonis delapan tahun penjara karena terbukti membeli pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600 dari Garuda. Maskapai Indonesia.

“Pada kasus saya sebelumnya pada Penghapusan KPU tahun 2020, tuntutan terhadap saya sama dengan yang saya bicarakan sekarang, terkait pembelian Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Emirsyah Satar dalam kasus korupsi tersebut. Pengadilan Pidana (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Hari ini Emirsyah Satar mendengarkan tawaran pembelian pesawat dari Garuda Airlines.

Di hadapan hakim, Emirsyah Satar mengaku menerima uang dari pengusaha pendiri PT Mugi Rekso Abadi yang juga merupakan pemilik manfaat Connaught International Pte Ltd, Soatikno Soedarjo.

Namun, penerimaan keuangan terkait penjualan pesawat milik maskapai pelat merah yang dipimpinnya itu sudah didalami Komisi Pemberantasan Korupsi.

Saat itu saya mengaku dan menyesali kesalahan tersebut, karena saya mendapat hadiah dari Soetikno Soedarjo, teman lama saya, kata Emirsyah Satar.

“Saya menerima bahwa saya adalah orang normal tanpa kesalahan, dan saya siap bertanggung jawab atas apa yang saya lakukan,” ujarnya.

Baca Juga: Pengecualian Ditolak, Kasus Emirsyah Satar Lanjut Kesaksian

Tn. Emirsyah mengatakan, kasus di pengadilan tipikor ini sama dengan kasus sebelumnya. Ia pun membantah ikut campur dalam pembelian pesawat Garuda Indonesia.

“Saya tidak pernah ikut campur dalam pengadaan PT Garuda Indonesia, dan hal itu sudah jelas diungkapkan oleh para saksi di sidang Komisi Pemberantasan Korupsi dan sidang di Kejaksaan Agung kali ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Emirsyah Satar dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 terkait pencabutan UU Tipikor sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 3 sesuai Pasal 18 UU Tipikor sesuai Pasal 55 Ayat (1) ke-1. hukum pidana.

Selain sidang umum, Emirsyah Satar juga divonis denda RP 1 miliar, dan menjalani hukuman enam bulan penjara. Tak hanya itu, mantan Dirut Garuda itu juga didakwa membayar sejumlah 86.367.019 dolar Amerika (AS), minimal 4 tahun penjara.

Dalam kasus ini, Soetikno divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar dengan hukuman 6 bulan penjara.

Ia juga diperintahkan membayar denda tambahan sebesar 1.666.667,46 dollar AS dan 4.344.363,19 euro (Uni Eropa).

Ini merupakan kasus kedua yang melibatkan mantan manajer Garuda Indonesia itu. Pertama, Emirsyah Satar terjerat suap saat membeli mesin Rolls-Royce untuk pesawat Airbus Garuda Indonesia.

Berdasarkan putusan tersebut, penipuan yang dilakukan Emirsyah Satar terjadi mulai dari perencanaan hingga pengoperasian pesawat Sub-100 Seaters CRJ-1000 dan Turbo Propeller ATR 72-600 milik PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.

Baca Juga: KPK memeriksa mantan Dirut Garuda Emirsyah Satar dan 9 orang yang terbukti korupsi sebagai saksi dalam kasus perampokan penjara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top