Bacakan Pleidoi, Emirsyah Satar Sebut Perkara Pengadaan Pesawat yang Diusut Kejagung Sama dengan KPK

JAKARTA, virprom.com – Mantan Direktur Garda Emirsah Satar meninjau tuduhan korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ (Canadair Regional Jet)-1000 dan ATR 72-600 oleh Garda Indonesia Airlines. Begitu pula dengan kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kejaksaan Agung RI (Kejagung).

Imirsya Sattar, usai divonis delapan tahun penjara karena korupsi pembelian pesawat Bombardier CRJ-1000 dan ATR 72-600, mengajukan pembelaan pribadi dalam nota pembelaan. Maskapai Garda Indonesia.

“Dalam perkara saya sebelumnya pada tahun 2020 di hadapan KPK, tuntutan terhadap saya sama dengan tuntutan terhadap saya sekarang, yaitu terkait pembelian Bombardier CRJ1000 dan ATR 72-600,” kata Imirsya Sattar dalam sidang tipikor tersebut. . Pengadilan Pidana (TPCOR) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (17/7/2024).

Baca Juga: Hari ini, Emirsah Sattar muncul dalam kasus pembelian pesawat Garda Air

Di hadapan majelis hakim, Emirsah Sattar mengaku menerima uang dari pengusaha pendiri Pty Mugi Rexo Abadi yang merupakan pemilik manfaat Conneaut International Pty Limited, Soatikno Sodarjo.

Namun dia telah diadili oleh Komisi Pemberantasan Korupsi karena menerima uang terkait pembelian pesawat untuk maskapai penerbangan milik negara tersebut.

Saat itu saya mengakui kesalahan saya dan menyesalinya karena saya telah menerima hadiah dari teman lama saya Sotikno Sodarjo, kata Emirsia Satar.

“Saya yakin saya adalah orang biasa tanpa kesalahan dan saya siap mempertanggungjawabkan perbuatan saya,” ujarnya.

Baca Juga: Tak Dapat Diterima Secara Khusus, Kasus Emirsia Sattar Sudah Sampai Tingkat Pembuktian

Emirsyah mengatakan kasus yang diajukan ke pengadilan tipikor ini serupa dengan kasus sebelumnya. Ia pun membantah ikut campur dalam pembelian pesawat Garada Indonesia Airlines.

“Saya tidak ikut campur dalam akuisisi PT Garuda Indonesia dan hal itu sudah jelas tertuang dalam keterangan Komisi Pemberantasan Korupsi dan juga dalam sidang Jaksa Agung kali ini,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Emirsah Sattar dinilai melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU Nomor 18. 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 Pasal (1) ke-1e KUHP dan Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 Pasal (1) ke-1e KUHP.

Selain tindak pidana pembunuhan, Emirsah Sattar didakwa denda 1 miliar birr. Tak hanya itu, mantan Direktur Garuda itu digugat ganti rugi sebesar 86.367.019 dolar AS hingga 4 tahun.

Dalam kasus ini, Soeticno divonis enam tahun penjara dan cabang Rp 1 miliar hingga 6 bulan penjara.

Dia juga diperintahkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$1.666.667,46 dan €4.344.363,19 (EU).

Ini merupakan kasus kedua yang dipercepat oleh mantan Direktur Garda Indonesia tersebut. Kasus pertama, Emirsia Satar ditangkap atas tuduhan suap saat membeli mesin Rolls Royce untuk pesawat Airbus Garada Indonesia.

Berdasarkan dakwaan, penipuan yang dilakukan Emirsia Satar bermula dari rencana pembelian pesawat sub-100 seater CRJ-1000 dan turboprop ATR 72-600 oleh PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021.

Baca Juga: KPK memvonis mantan Dirut Garuda Emirsah Sattar dan 9 tersangka korupsi lainnya dalam tahanan tersangka saksi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top