Baca Pleidoi, SYL Minta Dibebaskan dan Tuding Keterangan Mantan Ajudan Fitnah

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Siyarol Yasin Limpo (SYL) meminta Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta Pusat membebaskannya dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Permintaan itu disampaikan SYL saat membacakan permohonan pembelaan pribadi atau nota pemerasan dan tuntutan ganti rugi di Kementerian Pertanian (komentar).

SYL mengatakan dalam sidang pengadilan, Jumat (5/7/2024): “Semoga Tuhan SWT memberikan kekuatan kepada majelis hakim yang terhormat agar dapat mengadili dengan membebaskan saya.”

SYL meminta, jika hakim memutuskan SYL bersalah, maka ia harus dijatuhi hukuman seadil-adilnya.

Baca Juga: Baca Pleadoi, SYL Akui Hampir Putus Asa Saat Diduga Kabur ke Luar Negeri

Dalam lamarannya, SYL mengaku catatan pribadi dan catatan pengabdiannya tidak menunjukkan sifat atau watak koruptor terhadap pemerintah.

Mereka mengklaim bahwa pelayanan mereka didasarkan pada niat jujur ​​dan niat baik.

“Saya tidak pernah berniat apalagi melakukan perilaku koruptif,” kata SYL.

Dalam nota pembelaannya, SYL menuduh pernyataan mantan ajudannya, Panaji Hartanto, sebagai upaya untuk menyalahgunakan posisinya sebagai ajudan dekat menteri dan kemudian memberikan informasi palsu.

Baca Juga: KPK punya informasi soal Green House di Kepulauan Sribu milik pimpinan Partai SYL.

Terlebih lagi, tuduhan Banner menyeret keluarga saya ke bawah dan menggambarkan sesuatu yang berlebihan, kata SYL.

Ia menambahkan: “Sebenarnya peran tersebut memperkuat alasannya untuk menjalankan perannya seolah-olah untuk kepentingan menteri.”

Dalam persidangan, Panaji mengungkapkan dirinya telah membayar mantan Ketua KPK Fairlie Bahuri.

Panaji juga mengungkapkan, dana Kementerian Pertanian digunakan untuk keperluan pribadi keluarga SYL, kecantikan dan renovasi rumah putranya.

Sebelumnya, SYL divonis 12 tahun penjara dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian.

Baca Juga: Disebut serakah, SYL mengaku selalu meminta bawahannya mengikuti aturan

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga divonis denda sebesar 500 juta dirham dan salah satu anak perusahaannya divonis enam bulan penjara.

SYL juga divonis tambahan 4 tahun penjara berupa restitusi kepada pemerintah sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.

Penggugat KPK telah membuktikan SYL Pasal 12 Huruf E Juncto Pasal 18 UU No. 31 Republik Indonesia Tahun 1999 Penghapusan Tindak Pidana Korupsi Juncto Ayat (1) Pasal 55 Ayat (1) 1 KUHP (1) Juncto melanggar Pasal 64 ayat (1) KUHP pada dakwaan pertama.

Pungli dilakukan bersama dua anak buahnya, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasadi Subagiono dan mantan Direktur Alat Pertanian Mohamed Hata. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top