Baca Pleidoi, SYL Mengaku Hampir Putus Asa Saat Dikabarkan Kabur ke Luar Negeri

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku nyaris putus asa saat diberi tahu “menghilang” atau kabur.

Kabar ini sudah lama beredar saat penyidik ​​Komisi Pemberantasan Korupsi (KPk) menggerebek markas resmi SYL pada 28 September 2023.

Saat itu, Wakil Menteri Pertanian Harvick Hasnul Qolbi mengatakan pihaknya sudah kehilangan kontak dengan SYL.

“Ini membuat saya hampir putus asa,” kata SYL saat pledoi atau pembelaannya dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (5/7/2024).

Baca Juga: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) punya informasi Rumah Kaca Kepulauan Seribu yang diklaim Partai SYL milik pimpinan partai.

Saat itu, SYL sedang berkunjung ke luar negeri, yakni Spanyol.

Menurut SYL, berbagai perkembangan opini masyarakat berujung pada keputusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor.

Opini masyarakat yang kemudian terbangun membuat masyarakat takut untuk memberikan dukungan nyata atau moral.

“Tuduhan terhadap saya ini sepertinya bisa berdampak pada semua orang yang mengenal saya dan menjalin hubungan dengan saya, baik di pemerintahan maupun di bidang sosial,” kata SYL.

Dalam kesempatan itu, SYL mengaku kesulitan menyiapkan surat pembelaan karena usianya sudah menginjak 70 tahun.

SYL mengaku yakin akan mendapatkan keadilan melalui pengadilan ini.

“Secara jasmani dan rohani dan sekarang saya sudah berusia 70 tahun, kondisi ini membuat kemampuan saya untuk fokus dan mengingat berkurang,” kata SYL.

Baca Juga: SYL akan membacakan petisinya hari ini

Mereka sebelumnya divonis 12 tahun penjara dan 12 tahun penjara karena penggelapan dan berpuas diri di Kementerian Pertanian.

Selain hukuman fisik, mantan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) itu juga didenda Rp500 juta dan divonis enam bulan penjara.

Mereka juga menjatuhkan denda tambahan SYL kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan hukuman penjara sebesar US$30.000 selama empat tahun.

Kuasa hukum KPK menilai SYL 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi. Juncto Pasal 55 KUHP (1) Juncto Pasal 1. Persimpangan Pasal 64. Paragraf 1. Hukum pidana seperti pada dakwaan pertama. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top