Babak Baru Syarat Usia Pilkada 2024: Mahasiswa Gugat ke MK, KPU Manut MA?

JAKARTA, “virprom.com”: – Bola liar tak henti-hentinya berputar soal syarat usia pencalonan bupati.

Dua mahasiswa, Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University, mengajukan uji materi terhadap Pasal 7(2)(e) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) ke Mahkamah Konstitusi.

Dalam gugatan yang diajukan pada 11 Juni lalu, keduanya meminta Mahkamah Konstitusi menafsirkan secara jelas syarat usia calon daerah, terhitung sejak calon dilantik.

“Sudah sepatutnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) mengalihkan syarat usia minimal Pasal 7 Ayat 2 Ayat (e) UU Nomor 10 Tahun 2016 tersebut di atas ke dalam ketentuan Pasal 4. Ayat (1) Surat Perintah KPÚ (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020,” tulis mereka dalam permohonan uji materi.

Baca juga: Dua Mahasiswa Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi untuk Menghitung Syarat Usia Calon Wali Kota.

Masalahnya, PKPU baru-baru ini dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA) yang dengan cepat mengabulkan gugatan Partai Garuda.

Mahkamah Agung mengubah persyaratan usia calon dari penghitungan awal menjadi penghitungan pada pelantikan calon terpilih saat menentukan pasangan calon. Mahkamah Agung menilai PKPU melanggar undang-undang pemilu teritorial.

Keputusan ini dinilai menimbulkan ketidakpastian hukum karena jadwal pelantikan kepala daerah terpilih bisa berbeda-beda, padahal pilkada akan digelar serentak pada 27 November.

Jadwal pelantikannya bisa berbeda-beda, tergantung ada tidaknya perselisihan di daerah tersebut mengenai hasil Pilkada 2024.

Proses pertimbangan sengketa di Mahkamah Konstitusi juga akan memakan waktu lebih lama. Belum lagi jika terjadi pelanggaran atau suara tidak sah, Mahkamah Konstitusi dapat mengulangi pemungutan suara tersebut dalam jangka waktu tertentu.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Daerah dan Aroma Politik Dinasti yang Kuat

Di sisi lain, juga berpotensi menimbulkan permasalahan jika gubernur terpilih tidak memenuhi syarat usia saat dilantik.

Fahrur Rozi dan Anthony Lee menilai putusan MA justru menimbulkan ketidakpastian hukum.

Putusan Nomor 23 P/HUM/2024 (juga) memindahkan kedudukan Mahkamah Agung dari norma negatif (pembatalan norma) menjadi norma positif (penciptaan norma), yang secara kelembagaan bukan merupakan kewenangan Mahkamah Agung, Melainkan kompetensi legislator,” jelas mereka.

Mereka juga mengajukan permohonan agar Mahkamah Konstitusi dalam mengambil keputusan atas usulan tersebut akan memanggil Presiden dan DPR, serta pihak-pihak yang terkait langsung dengan pasal yang dibahas.

Mereka menegaskan, alasan gugatan tersebut karena mereka merupakan warga negara yang mempunyai hak pilih pada Pilkada Serentak yang akan digelar pada 2024.

Oleh karena itu, kami juga berhak memperoleh calon pemimpin yang berkualitas dan berakhlak baik, serta sesuai dengan persyaratan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang mengandung prinsip kepastian hukum, pungkas keduanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top