Babak Baru Perkara Achsanul Qosasi, Banding Diputus 20 Agustus

JAKARTA, virprom.com – Kasus dugaan korupsi proyek infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G yang menarik keluar ketiga anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nonaktif, Achsanul Kasasi, memasuki babak baru. .

Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta saat ini sedang memproses banding kasus Ahsanul Kasasi dan akan memutuskan banding tersebut pada 20 Agustus 2024.

Sidang (putusan banding) terhadap terdakwa Ahsanul Al-Qassi akan digelar pada 20 Agustus 2024, kata Sojing Ryuno, Humas PT DKI Jakarta, kepada virprom.com, Kamis (18/7/2024).

Sojing mengatakan, Pimpinan PT DKI Jakarta telah menunjuk majelis hakim yang akan memutus kasus Achsanul Kasasi.

Baca Juga: Soroti Kalimat Ahsanul Al-Qasasi, Wakil Ketua KPK: Korupsi Senilai Rp 40 Miliar, Hukumannya 2,5 Tahun.

Hakim Sumpino menjabat sebagai Presiden Asosiasi, dengan Hakim Nelson Passaribo dan Hakim Anton R. Sarajeh sebagai anggota Asosiasi.

Dalam kasus ini, majelis hakim Pengadilan Pidana Korupsi (Tepikur) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis Ashsanul Al-Qassi dengan hukuman dua tahun enam bulan penjara.

Anggota BPK nonaktif dianggap terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum menerima dana sebesar US$2,6 juta atau setara Rp40 miliar sehubungan dengan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G.

“Terdakwa Ahsanul Al-Qassiya divonis dua tahun enam bulan penjara,” kata Ketua Hakim Fadl Hendari dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis, 20 Juni 2024.

Baca Juga: Vonis Rendah Achsanul Qosasi Disebut Sebagai Alarm Pemberantasan Korupsi

Vonis tersebut lebih kecil dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta Achsanul divonis lima tahun penjara dan denda 500 juta rupiah.

Selain hukuman badan, Achsanul hanya divonis pidana denda sebesar Rp 250 juta dengan syarat jika denda tersebut tidak dibayarkan maka akan diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.

Hal ini masih dianggap parah

Saat ditemui kuasa hukum Ahsanul Al-Qasasi, Soeselo Aribowo, usai pembacaan putusan, ia menyebut hukuman dua setengah tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim masih berat.

Soysilo yakin kliennya hanya akan divonis satu tahun penjara jika terbukti melakukan korupsi di proyek BTS 4G.

“(Umani) 2,5 (tahun), kalau Pasal 11 minimal satu tahun. Kalau 2,5 tahun masih agak berat,” kata Soyeselo.

Baca Juga: Achsanul Qosasi Divonis 2,5 Tahun Penjara, Kembalikan Bantuan Rp 40 Miliar

Soysilo saat itu mengatakan akan mempelajari putusan hakim untuk menentukan tindakan hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top