Awas Pajak Kendaraan Mati, Bisa Kena Denda Rp 500.000

JAKARTA, virprom.com – Boleh atau tidaknya polisi membayarkan tilang kendaraan yang dihapuskan pajaknya masih menjadi perdebatan publik.

Budiyanto, pengamat transportasi dan penegakan hukum, mengatakan polisi bisa memungut pajak kendaraan mati karena berkaitan dengan keabsahan Surat Tanda Registrasi Kendaraan (VRC).

“Ada yang menganggap pajak tebusan itu kewenangan Dispenda (Kantor Pajak Daerah), jadi kalau pemilik tebusan tidak membayar pajak, itu kewenangan Dispenda,” kata Budiyanto dalam keterangan tertulis, Senin (8/5). . /2024).

Baca juga: Efek Malas Memanaskan Mesin Mobil Sebelum Digunakan

“Penggunaan undang-undang terhadap pelanggaran lalu lintas itu terkait pajak mati, alasannya bukan soal pajak mati tapi terkait kebenaran STNK,” ujarnya.

Menurut Budiyanto, untuk mengetahui apakah STNK kendaraan sudah benar atau belum, kita bisa mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22 Tahun 2009 dan Keputusan Direktur Polri No. 7 Tahun 2021 tentang Pendaftaran dan Identifikasi serta peraturan teknis lainnya. .

Pasal 70 ayat (2) UULLAJ menyebutkan STNK dan TNKB atau plat nomor berlaku selama 5 tahun yang harus diverifikasi setiap tahunnya.

Baca Juga: Diggia Cosplay Sebagai Rossi di MotoGP Inggris 2024

Kemudian, pada Pasal 74 ayat (3) Perpola no. 7 Tahun 2021 tentang Regident, dikatakan bahwa kantor pajak bertugas memeriksa sah atau tidaknya kegiatan militer tersebut.

“Cara verifikasi SOP atau STNK artinya STNK akan dikonfirmasi oleh pihak kepolisian setelah membayar pajak dan SWDKLLA. Tidak mungkin mendaftarkan STNK secara sah sebelum membayar tagihan tersebut (pajak dan SWDKLLAJ),” kata Budiyanto.

Sedangkan dalam Pasal 106 ayat (5), pada saat pemeriksaan kendaraan di jalan, setiap orang yang mengemudikan kendaraan harus menunjukkan antara lain surat yang berupa: dokumen berupa: STNK atau STNK.

Baca juga: Video Mobil Tersambar Petir di Bypass MBZ

Oleh karena itu, STNK dianggap sah apabila STNK disahkan setiap tahun dan bersamaan dengan pembayaran pajak dengan SWDKLLAJ, kata Budiyanto.

Jika STNK Ranmor tidak disetujui setiap tahunnya, berarti STNK tersebut dianggap tidak sah dan melakukan pelanggaran lalu lintas sebagaimana diatur dalam ketentuan pidana Pasal 288 ayat (1) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 bulan atau denda. maksimal Rp 500.000.

“Penindakan terhadap pelanggaran-pelanggaran tersebut di atas bukan merupakan pelanggaran perpajakan mati, namun berkaitan dengan keakuratan STNK,” ujarnya. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top