Awas, Ngebut di Jalan Tol Bisa Kena Denda Rp 500.000

SOLO, virprom.com – Masyarakat yang melakukan perjalanan saat Hari Raya Waisak dan hari raya tahun 2024 diimbau berhati-hati dalam kecepatan berkendara di jalan tol.

Pasalnya, selain risiko kecelakaan, Anda juga bisa mendapatkan e-tiket atau e-traffic law Enforcement (ETLE).

Sementara itu, pengaturan kecepatan berkendara di jalan raya telah dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Tahun 2013 tentang Jalan Raya dan Jaringan Transportasi (LLAJ).

Baca juga: NIK Pakai KTP, Tarif Resmi Kartu SIM Baru Mei 2024

Selain itu, didukung pula dengan Permenhub Nomor 111 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penetapan Batas Kecepatan Bagian 3 Ayat 4.

Sesuai rambu lalu lintas yang dipasang, batas kecepatan minimal jalan tol adalah 60 kilometer per jam dan kecepatan maksimal 100 kilometer per jam.

Berikut rinciannya: a. Kecepatan minimum pada kondisi arus bebas adalah 60 km/jam, dan kecepatan maksimum untuk jalan tol adalah 100 km/jam. Jalan pusat memiliki kecepatan maksimum 80 kilometer per jam. Batas kecepatan maksimum untuk wilayah perkotaan adalah 50 km/jam. Batas kecepatan maksimum di kawasan pemukiman adalah 30 km/jam.

Baca Juga: Pelajaran dari Fortuner Berpengalaman, SUV Menjadi Mudah

Batas kecepatan ini terlihat dari rambu di sebelah kanan samping jalur. Dalam beberapa kasus, batasan ini dapat berubah tergantung pada prosedur staf atau polisi.

Apabila melanggar batas kecepatan di jalan tol, maka akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 79 Peraturan Pemerintah Tahun 2013 yang berbunyi:

“Melanggar batas kecepatan dapat dihukum dengan tilang elektronik $500.000 atau 2 bulan penjara.” Dengarkan berita langsung dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda virprom.com Saluran WhatsApp: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top