Aturan Cuti Kepala Daerah pada Masa Kampanye Digugat ke MK

JAKARTA, virprom.com – Pasal 70 Ayat (3) Undang-Undang Pemilihan Umum Daerah (Pilkada) yang mengatur masa jabatan pemimpin daerah pada kampanye Pilkada 2024 mendapat gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK). Tuduhan dilayangkan Harseto Setyadi Rajah, warga Kabupaten Kendal, Jawa Tengah, melalui pengacaranya, Viktor Santoso Tandiasa.

Menurut Viktor, kliennya merasa prihatin dengan ketentuan UU Pilkada yang mengharuskan para pemimpin daerah yang menjabat dan mencalonkan diri kembali di daerah tersebut untuk istirahat penuh selama masa kampanye.

Rapat tahun 2024 dilaksanakan pada tanggal 25 September sampai dengan 23 November 2024 atau selama 60 hari, pada periode tersebut akan menerima jabatan bupati yang meninggalkan jabatan bupati atau bupati. Pjs).

Artinya, jika memenuhi ketentuan undang-undang, maka calon bupati yang akan mengundurkan diri selama enam puluh hari, dan untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah, apabila keluar, akan diisi oleh penindakan (Plt) atau pimpinan daerah (Pjs),” kata Viktor dalam keterangan tertulis, Kamis (3/9/2024).

Baca Juga: DPR Disebut Ingin Periksa Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pakar

Viktor menilai, proses ini akan berdampak pada jalannya pemerintahan daerah, sebab Presiden (PJ) daerah terpilih dinilai tidak mampu menjalankan tugasnya dengan baik, mengingat ia harus berbagi fokus dengan jabatan penting di rumah – bekerja. Kantor Dalam Negeri (Kemendagri).

Hal ini disadari oleh Mahkamah Konstitusi, sebagaimana tertuang dalam pendapat hukumnya dalam putusan MK No. 60/PUU-XIV/2016.

Artinya, masyarakat di daerah melalui Plt/Pjs tetap dirugikan dan tentunya berdampak pada kerja sehari-hari pemerintah daerah, jelas Viktor.

Keadaan ini berbeda dengan tata kerja pejabat yang diatur dalam UU Pemilu. Dalam Pasal 281 Ayat (2) UU Pemilu disebutkan bahwa pelaksanaan hari libur nasional dan hari libur nasional harus memperhatikan kelangsungan kegiatan pemerintah negara bagian dan daerah.

Oleh karena itu, kata Pak Viktor, pada masa kampanye berdasarkan UU Pemilu Presiden dan/atau Wakil Presiden, tidak perlu adanya libur pada masa kampanye. Presiden dan/atau Wakil Presiden saat ini dapat kembali menjalankan tugasnya setelah beriklan.

Baca Juga: Apresiasi Putusan MK, LPSK: Beri Kesempatan Yang Cukup Bagi Korban Terorisme Dapatkan Haknya

Dengan perbedaan tersebut, pemohon meminta Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 70 ayat (3) UU No. 10 Tahun 2016 bertentangan dengan UUD 1945 atau “pelanggaran melawan hukum” dan tidak mempunyai akibat hukum karena tidak berarti:

Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, Wakil Gubernur, Gubernur Daerah, Wakil Gubernur yang mencalonkan diri kembali di daerah pemilihan yang sama, pada masa kampanye harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

A. Berada di luar tanggung jawab negara;

B. Menetapkan lamanya hari libur dan hari libur dengan mempertimbangkan kemajuan pelayanan administrasi pemerintah daerah; Kita punya

C. Jangan gunakan materi yang berhubungan dengan lokasi Anda. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top