“Aspirasi Publik Bukan di Kotak Kosong, tapi Pada Calon dari Parpol atau Perseorangan”

JAKARTA, virprom.com – Ujang Komarudin, pengamat politik Universitas Al Azhar Indonesia, mengatakan kotak kosong tidak bisa sekadar permohonan dalam rangka pemilihan presiden daerah (pilkada) atau pemilihan umum (pemilu).

Wujong menanggapi artikel yang terbit baru-baru ini, yakni kotak suara kosong bukan untuk menyelenggarakan pemilu yang hanya melibatkan satu calon.

“Saya nyaman dengan pengetahuan saya, kalau hanya ada satu calon, kotaknya kosong. Kalau dua atau tiga pasangan calon, kotaknya kosong, itu bercanda,” kata Wujong kepada virprom.com, Senin (9/9/9/2024). ). Kehendak rakyat tidak ada di kotak kosong, kemauan rakyat ada di partai politik atau calon perseorangan.

Namun, tidak ada yang salah dengan kemauan dan insentif untuk memberikan suara kosong pada pemilukada.

Baca Juga: Komisi II DPR akan kembali memprioritaskan pemilu jika kotak kosong menang

Sebab, kotak suara kosong tidak dilarang undang-undang jika hanya ada satu pasangan calon.

Namun, Uzong kembali menegaskan bahwa Kotak Kosong tidak memiliki visi dan misi, tidak memiliki konsep dan program yang dapat dijanjikan kepada masyarakat. Oleh karena itu, tidak menimbulkan persaingan.

“Dalam kerangka kita menjaga demokrasi, itu tidak tepat, tidak baik, tidak sehat. Karena demokrasi memang mempunyai kapasitas yang sehat, persaingan gagasan, persaingan visi dan misi, program, persaingan untuk mengusulkan solusi terbaik bagi warga. wilayah tersebut,” ungkapnya.

Seperti diberitakan, tiga pengacara asal Jakarta dan Tangerang mengajukan nilai hukum UU Pilkada (YU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Mereka menuntut agar opsi surat suara kosong dicantumkan dalam surat suara di seluruh daerah pemilihan yang menyelenggarakan Pilkada 2024, tidak hanya di daerah pemilihan salah satu calon saja.

Sebab, bek Herianto, Ramdansiah, dan Rajiv Barokah menyebut banyak parpol yang justru mengusung calon kepala daerah yang tidak berdasarkan harapan warga atau kemauan masyarakat. 

Baca Juga: UU Pilkada Digugat, Pemohon Tuntut Opsi Kotak Kosong di Tiap Daerah

Pakar hukum pemilu Universitas Indonesia TT Angreini pun angkat bicara mengenai kontroversi penyediaan kotak suara kosong di setiap pemilu. Menurutnya, surat suara kosong justru bisa meningkatkan partisipasi pemilih.

Anggota dewan penasehat Asosiasi Pemilu dan Demokrasi mengatakan: “Ini topik yang menarik untuk dibahas, karena menyangkut formalisasi berbagai ekspresi politik, yang tidak bisa dilakukan oleh pasangan calon dalam pemungutan suara. Kotak.” Perludem), Senin.

“Kehadiran NOTA (None of the Above/Vote for Everyone) di Kolombia pada tahun 1991 meningkatkan hak memilih, karena masyarakat menyadari pentingnya pergi ke tempat pemungutan suara untuk mengekspresikan sisi politik mereka,” ujarnya. Titi lagi.

Situasi serupa terjadi di India setelah NOTA diperkenalkan pada tahun 2013 untuk pemilihan legislatif federal dan negara bagian di benua tersebut.

Baca Juga: Petisi minta pemungutan suara kosong di semua daerah pemilihan: Agar partai tak asal mengusung calon

Titi juga menyoroti fakta bahwa kini bermunculan gerakan rivalitas atau alternatif terhadap calon partai politik di beberapa pemilukada.

Sebab, calon yang diusung partai politik jelas tidak memenuhi tuntutan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top