AS Akui Penggunaan Senjata oleh Israel di Gaza Telah Langgar Hukum Internasional

WASHINGTON, DC, virprom.com – Penggunaan senjata yang dipasok AS oleh Israel di Jalur Gaza mungkin melanggar hukum kemanusiaan internasional, kata pemerintahan Biden, Jumat (5 Oktober 2024).

Merupakan langkah besar bagi Amerika Serikat untuk mengkritik sekutu terpentingnya.

Namun, pemerintah AS menyatakan tidak dapat melakukan penilaian akhir karena tidak dapat memverifikasi kasus-kasus spesifik di mana penggunaan senjata AS mungkin melanggar hukum internasional akibat kekacauan perang di Gaza. Masalah ini.

BACA JUGA: Netanyahu berbicara setelah Biden mengancam akan memutus pasokan senjata ke Israel.

Oleh karena itu, pemerintah AS memutuskan untuk tetap menganggap klaim Israel yang menggunakan senjata Amerika dalam perang melawan Hamas sebagai hal yang kredibel.

Penilaian yang tampaknya kontradiktif ini muncul dalam laporan yang diserahkan oleh Departemen Luar Negeri AS kepada Kongres AS sebagaimana disyaratkan oleh Memorandum Keamanan Nasional (NSM) baru yang diumumkan oleh Presiden Joe Biden pada awal Februari.

“Mengingat ketergantungan Israel yang besar pada peralatan pertahanan buatan AS, masuk akal untuk menyimpulkan bahwa peralatan pertahanan yang dilindungi oleh NSM-20 telah digunakan oleh pasukan keamanan Israel sejak 7 Oktober dalam kasus-kasus yang tidak sesuai dengan kewajiban hukum humaniter internasional atau praktik terbaik yang telah ditetapkan Departemen Luar Negeri AS mengatakan dalam sebuah laporan yang dikutip oleh Sky News bahwa hal itu diterapkan untuk mengurangi korban sipil.

Selain itu, Israel belum memberikan informasi lengkap untuk menentukan apakah alutsista AS yang termasuk dalam NSM-20 digunakan secara khusus dalam tindakan yang diduga melanggar hukum kemanusiaan internasional atau hukum hak asasi manusia internasional di Jalur Gaza atau Tepi Barat dan wilayah timurnya dinyatakan dengan jelas. Bagaimana dengan Yerusalem? Saat melaporkan.

Seperti diberitakan, Kementerian Kesehatan Gaza baru-baru ini melaporkan, jumlah korban tewas di Gaza akibat serangan Israel sejak pecah perang Oktober tahun lalu telah mencapai lebih dari 34.900 jiwa.

Baca juga: Penangguhan pasokan senjata AS tidak akan berdampak apa pun. Israel terus menyerang Rafah.

Ketika korban jiwa dan tingkat kehancuran di Gaza meningkat, aksi militer Israel semakin menarik perhatian.

Para pejabat Amerika di Departemen Luar Negeri mempunyai pendapat yang berbeda mengenai masalah ini.

Reuters melaporkan pada akhir April bahwa para pejabat dari setidaknya empat negara dalam badan tersebut telah menyatakan keprihatinan serius mengenai tindakan Israel di Gaza dan memberikan contoh spesifik tentang bagaimana Israel melanggar hukum.

Kelompok hak asasi manusia Amnesty International juga mengatakan dalam sebuah laporan yang dirilis pada akhir April bahwa senjata yang dipasok oleh Amerika Serikat ke Israel digunakan untuk “melanggar secara serius” hukum kemanusiaan dan hak asasi manusia internasional.

Laporan tersebut merinci contoh-contoh kematian dan cedera warga sipil, serta contoh-contoh penggunaan kekuatan mematikan yang melanggar hukum.

Menurut laporan Amnesty International, pemerintah AS meninjau beberapa laporan yang mempertanyakan kepatuhan Israel terhadap kewajiban hukum dan praktik terbaik untuk meminimalkan kerugian terhadap warga sipil.

Laporan tersebut mencakup serangan Israel terhadap infrastruktur sipil, serangan terhadap wilayah padat penduduk, dan pernyataan lain yang menimbulkan pertanyaan apakah perkiraan korban jiwa terhadap warga sipil mungkin tidak proporsional dengan sasaran militer yang dilaporkan.

Baca juga: Blinken: AS Tolak Pengusiran Warga Palestina dari Rafah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top