Arab Saudi Setop Keluarkan Izin Umrah untuk Berlaku Sebulan

RIYADH, virprom.com – Kementerian Haji dan Umrah mengumumkan penghentian penerbitan izin umrah melalui aplikasi Nusuk selama satu bulan terhitung sejak Kamis (23/5/2024) atau 15 Dzulki penanggalan Hijriah.

Hal ini dimaksudkan agar perjalanan para jamaah haji yang mulai berbondong-bondong ke Makkah dari seluruh dunia menjadi lebih mudah dan nyaman.

Usulan Nusuk adalah menerbitkan kembali visa umrah mulai tanggal 21 Juni atau 15 Dzulhijjah, kata kementerian dalam pernyataan yang dikutip Saudi Gazette.

Baca juga: Arab Saudi menaikkan harga minyak karena prospek keluarnya Gaza terlihat lemah

Perintah Kementerian Haji ini dikeluarkan bersamaan dengan pengumuman Kementerian Dalam Negeri Saudi bahwa mereka tidak akan mengizinkan siapa pun yang memegang visa jenis apa pun untuk masuk atau tinggal di Mekah mulai tanggal 23 Mei hingga 21 Juni.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan, visa pengunjung dalam bentuk apa pun dan atas nama apa pun tidak akan dianggap sebagai izin bagi pemegangnya untuk berangkat haji.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menyarankan semua orang yang memiliki visa pengunjung untuk tidak melakukan perjalanan ke Mekah atau tinggal di sana untuk jangka waktu tertentu.

“Siapapun yang melanggar undang-undang tersebut akan dikenakan denda yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku di Arab Saudi,” jelas mereka.

Selain itu, Kementerian Dalam Negeri Saudi baru-baru ini mengumumkan akan mulai membayar denda sebesar 10.000 riyal (sekitar Rp 42 juta) kepada pelanggar, termasuk warga negara Saudi, orang asing, dan pengunjung, yang ditemukan di Mekah tanpa izin haji. 2 Juni – 20 Juni.

Baca juga: Menteri Luar Negeri AS dalam kunjungannya ke Arab Saudi membenarkan terjalinnya hubungan dengan Israel

Hukuman akan diberikan kepada siapa pun yang ditemukan tanpa izin haji di kota suci Mekkah, Kawasan Haram Pusat, tempat suci Mina, Araf dan Muzdalif, Stasiun Kereta Api Haramain di Rusaif, Pusat Pengendalian Keamanan, Pusat Pengelompokan Majelis, dan Pusat Kontrol Keamanan Sementara.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menegaskan denda bagi yang melanggar akan berlipat ganda menjadi 100.000 riyal (sekitar Rp 429 juta) jika mengulangi pelanggaran.

Penjahat akan dideportasi ke negaranya dan dilarang memasuki kembali Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi sebelumnya menyatakan, sanksi bagi siapa pun yang kedapatan mengangkut orang yang melanggar aturan dan pedoman haji adalah hukuman hingga enam bulan penjara dan denda maksimal 50.000 riyal (sekitar Rp 214 juta).

Hukuman ini juga mengatur penyitaan kendaraan yang digunakan untuk mengangkut pelaku, serta pengembalian pelaku, jika orang dari luar negeri, setelah menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Pelanggar akan dilarang masuk kembali ke Arab Saudi untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum. 

  Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top