Arab Saudi Keluarkan Lebih dari 300.000 Jemaah Haji Ilegal dari Mekkah

MEKKAH, virprom.com – Arab Saudi mengusir lebih dari 300.000 jemaah haji ilegal dari kota Mekkah pada Sabtu (6 Agustus 2024).

Di antara para peziarah ilegal tersebut terdapat 153.998 orang asing yang memasuki negara tersebut dengan visa turis dan bukan visa haji yang diwajibkan.

Pihak berwenang Saudi juga menangkap 171.587 orang di Arab Saudi yang bukan penduduk Mekah dan tidak memiliki izin haji, menurut laporan Saudi Press Agency (SPA) yang dikelola pemerintah.

Baca juga: Pemerintah Arab: Ibadah Haji Tanpa Izin Akan Dihentikan dan Disanksi

Jumlah jamaah menjadi perhatian utama selama ibadah haji yang diikuti lebih dari 1,8 juta umat Islam dari seluruh dunia pada tahun lalu.

AFP melaporkan, karena mahalnya biaya resmi dan terbatasnya kuota jemaah di setiap negara, banyak masyarakat yang lebih memilih menunaikan ibadah haji melalui jalur ilegal.

Arab Saudi menghasilkan miliaran dolar setiap tahun melalui haji dan umrah.

Baca juga: Rosario Antibakteri Diproduksi untuk Musim Panas 2024, Bagaimana Cara Kerjanya? Arab Saudi Imbau Warga Waspada Penipuan Visa Haji Palsu Data Resmi, Indonesia Sumbang Jumlah Jamaah Haji Tertinggi Dunia Tahun Ini

Pada tahun 2015, jemaah yang melebihi kapasitas memicu bencana, dengan prosesi pelemparan batu di Mina yang menewaskan hingga 2.300 orang, menjadikannya bencana haji paling mematikan dalam sejarah.

Khawatir kejadian serupa terulang, Arab Saudi menindak jemaah haji yang tidak terdaftar.

Lebih dari 1,3 juta jamaah terdaftar telah tiba di Arab Saudi untuk menunaikan ibadah haji hingga Sabtu (8/6/2024), kata otoritas regional Mekkah di jejaring sosial X.

Baca juga: 1,8 Juta Jamaah Haji 2023, Lebih Rendah dari Perkiraan Saudi. Dengarkan berita terkini dan berita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top