Arab Saudi Bikin Fatwa, Jemaah Dilarang Laksanakan Ibadah Haji Tak Sesuai Prosedur

Jakarta, virprom.com – Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi Tawfik Al Rabiya mengungkapkan, Majelis Ulama Saudi telah mengeluarkan fatwa yang melarang mereka yang tidak mengikuti prosedur yang berlaku untuk menunaikan ibadah haji.

Hal itu disampaikan Tawfik usai pembicaraan bilateral dengan Menteri Agama Yakut Cholil Koums di Jakarta, Selasa (30 April 2024).

“Majelis Ulama Senior Arab Saudi telah mengeluarkan fatwa yang menyatakan tidak diperbolehkan menunaikan ibadah haji sesuai aturan syariah kecuali dilakukan sesuai aturan syariah dan mengikuti proses yang semestinya,” kata Tawfik, Selasa.

Baca juga: Kemenag Sumut: Jamaah haji siap berangkat 90 persen

Oleh karena itu, ia mengingatkan agar seluruh jemaah haji harus mendapatkan visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk bisa menunaikan ibadah haji.

“Anda tidak akan diperbolehkan menunaikan ibadah haji kecuali menggunakan visa prosedural,” ujarnya.

Tawfiq mengatakan aturan itu dibuat demi keselamatan jemaah haji.

Tawfik menambahkan, pemerintah Saudi akan terus bekerja sama dengan Kementerian Agama RI untuk memastikan jamaah tidak menunaikan ibadah haji tanpa melalui prosedur yang benar.

Baca juga: Kemenag luncurkan program Senam Haji Indonesia dan Batik Haji di Medan

Ia juga menegaskan, propaganda yang menyebut ibadah haji bisa dilakukan tanpa visa haji adalah tidak benar.

“Kami terus bekerja sama untuk memastikan bahwa kami menindak siapa pun yang menyebarkan propaganda tidak benar dan propaganda palsu,” kata Tawfik.

Yakut menambahkan, visa yang dapat digunakan untuk menuntaskan ibadah haji adalah visa haji dan visa mujamarah yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi.

Visa mujamara adalah visa bagi jamaah yang diundang oleh pemerintah Saudi untuk menunaikan salat ini.

“Visa lainnya seperti visa Ziyarah (turis), visa Umar (pekerja), dan visa lain yang digunakan untuk haji tidak dapat digunakan,” kata Yakut.

Baca juga: Inilah Batik Terbaru Jamaah Haji di Indonesia. Sampelnya adalah Sekhar Arum Sari

Perdana Menteri Yakut juga mengingatkan, biro perjalanan yang berani memberangkatkan jemaah tanpa visa resmi akan dikenakan sanksi.

“Pasti akan ada sanksi dari sana (Arab Saudi) dan kami akan melakukan pembatasan tegas terhadap otoritas Travel dan Umrah Haji yang nekat memberangkatkan jamaah tanpa menggunakan visa resmi. Kami akan mengambil tindakan tegas,” kata Yakut. Dengarkan berita terkini dan cerita yang dipilih dengan cermat langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top