Aplikasi Cantas untuk Pembayaran Tol Sistem MLFF Belum Tersedia

JAKARTA, virprom.com – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menandatangani aturan penerapan sistem tol nirkontak atau Multi-Lane Free Flow (MLFF). Setelah menyelesaikan tahap uji coba pada tahun 2023, kini MLFF resmi menjadi salah satu sistem perdagangan tol di Indonesia.

Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol yang diundangkan dan dilaksanakan pada 20 Mei 2024.

Contactless Charging ini memerlukan beberapa alat pendukung yang harus dimiliki masyarakat, salah satunya adalah aplikasi Cantas.

Baca Juga: Tanda Kopling Mobil Transmisi Manual Anda Perlu Diganti

Aplikasi ini dapat diunduh ke ponsel Anda untuk membayar tol. Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR menjelaskan, setelah masyarakat mengunduh Cantas, mereka harus mendaftar dan memasukkan data diri ke dalam aplikasi dan memilih opsi pembayaran.

Sistem MLFF sendiri menggunakan teknologi digital Global Navigation Satellite System (GNSS) untuk mendeteksi perjalanan pengguna Cantas di jalan tol melalui GPS di ponselnya.

Pantauan virprom.com, aplikasi Cantas belum tersedia di App Store maupun Playstore sehingga pengguna ponsel belum bisa mengunduhnya.​

Humas Pengatur Jalan Tol (BPJT) Tya mengatakan, saat ini aplikasi Cantas belum resmi diluncurkan sehingga belum tersedia untuk platform aplikasi smartphone.​

Nanti kalau peluncuran resminya sudah selesai, baru akan disosialisasikan,” kata Tya kepada virprom.com, Senin (27/5/2024).​

Baca juga: Neta ingin TKDN mencapai 60% pada tahun 2026

Belum ada pernyataan resmi dari pemerintah mengenai penerapan resmi MLFF sehingga belum diketahui kapan akan resmi diterapkan di jalan tol Indonesia. Oleh karena itu, saat ini pembayaran tol dengan sistem MLFF masih belum efektif.​

“Saat ini sistem pembayaran tol masih menggunakan card tag seperti biasa karena belum diterapkannya MLFF,” kata Tia.​

Dengarkan berita terkini dan serial berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top