Apakah Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

JAKARTA, virprom.com – Kecelakaan lalu lintas, bahkan kecelakaan lalu lintas, menimpa semua orang, termasuk pengguna jalan yang berhati-hati dan menaati standar yang ditetapkan.

Sebagai badan usaha milik negara, PT Jasa Raharja mengelola asuransi bagi seluruh pengguna jalan. Baik penumpang angkutan umum, pengguna angkutan pribadi, bahkan pejalan kaki.

Premi asuransi dikumpulkan melalui Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari pemilik kendaraan dan membayar pajak kendaraan tahunan.

Baca juga: Ajang MotoGP 2024 di Italia, Bagnaia Raih Kemenangan

Selain pembayaran biaya tersebut, apakah individu korban kecelakaan Jasa Raharja dapat mengajukan klaim asuransi?

Budiyanto, pengamat hukum transportasi dan bisnis, mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964, kecelakaan perorangan yang terjadi pada kendaraan pribadi tidak ditanggung oleh asuransi Jasa Raharja.

Berbeda dengan satu kali kecelakaan yang melibatkan angkutan umum, penumpang Jasa Raharja tetap mendapat jaminan tiket penumpang dan santunan kecelakaan (SWDKLLAJ), kata Budiyanto, kepada virprom.com, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Recall Chery Omoda 5 di Indonesia, Mobilnya Sudah Bisa Dinikmati Konsumen

Mengapa Jasa Raharja tidak menanggung setiap kecelakaan mobil? Karena disebut kecerobohan pengemudi dan kurangnya pendekatan kepada pengguna jalan lain, kata Gakkum yang menjabat Direktur Utama Polda Metro Jaya itu.

Menurut dia, kecelakaan adalah kecelakaan yang hanya melibatkan satu mobil karena kelalaiannya tanpa merugikan pengguna jalan lainnya.

Beberapa contohnya terbentur pohon, terjatuh sendirian dalam tidur, terguling dari mitra datar, dan sebagainya.

Baca Juga: Kekurangan Menembak dan Mobil Otomatis

Dan dari segi hukum, UU Nomor 34 Tahun 1964 tidak mengatur pertanggungan asuransi Jasa Raharja terhadap kecelakaan kendaraan pribadi, kata Budiyanto.

“Jika tidak, tanggung jawab yang sama bagi penumpang kecelakaan umum Jasa Raharja akan selalu mendapatkan asuransi,” ujarnya.

Lalu bagaimana solusi untuk meringankan beban korban kecelakaan kendaraan tunggal?

“Peserta BPJS kesehatan yang aktif dapat menggunakan fasilitas ini jika ada laporan polisi bahwa kartu BPJS aktif,” kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dengan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top