Apa Benar Perpanjangan SIM Baru Bisa Dilakukan Maksimal 1 Bulan Sebelum Kedaluwarsa?

JAKARTA, virprom.com – Setiap pengemudi harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masih berlaku. Diketahui, perpanjangan kartu SIM baru bisa dilakukan satu bulan sebelum habis masa berlakunya.

Pemilik kartu SIM dikabarkan tidak bisa memperpanjang masa berlakunya jika masa berlakunya masih lebih dari satu bulan. Pemegang kartu SIM bisa melakukan ini, tetapi dengan harga berbeda.

Baca juga: Mulai Tahun Depan, NIK KTP Ganti Nomor SIM

Namun, polisi dengan tegas membantah informasi tersebut. Aturan seperti itu dikatakan tidak berlaku.

“Itu tidak benar, tidak ada aturan seperti itu. Anggota yang salah menyampaikannya,” kata Ps. Paur Binyan, Wakil Direktur Jenderal SIM, Iptu Rift Ditjen Polisi Dimas Sulistiyo, dihubungi virprom.com, Jumat (24 Mei 2024).

Dimas menambahkan, pihaknya hanya menyarankan pemilik kartu SIM untuk memperbarui kartu SIMnya satu bulan sebelum masa berlakunya habis. Karena sayang jika masa berlakunya masih lama dan diperpanjang kembali.

Baca juga: NIK KTP Akan Digunakan, Ini Harga Resmi Pembuatan Kartu SIM Baru Mulai Mei 2024

Ingat, masa berlaku kartu SIM saat ini tidak lagi menggunakan tanggal lahir. Tapi, lima tahun sejak tanggal publikasi.

Aturan tersebut merujuk pada Pasal 4 ayat (1) Peraturan Kepolisian No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Pelabelan Kartu SIM. Proses perpanjangan seluruh jenis kartu SIM dapat dilakukan di Unit Penatausahaan Kartu SIM (Satpas) di masing-masing wilayah.

Soal perpanjangan, harga tiap kartu SIM berbeda-beda. Ketentuan mengenai hal ini tertuang dalam Keputusan Pemerintah (PP) No. 76 yang mengacu pada jenis dan pembagian Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Berdasarkan acuan regulasi, biaya perpanjangan SIM A dan SIM B sebesar Rp 80.000, dan SIM C sebesar Rp 75.000. Untuk SIM D khusus penyandang disabilitas, biaya perpanjangannya sebesar Rp 30.000.

Biaya tersebut belum termasuk biaya lainnya seperti tes psikologi dan tes RIKKES fisik. Menurut Korlantas Digital, biaya tes psikometri sebesar Rp37.500. Sedangkan tarif tes fisik RIKKES mengikuti kebijakan klinik yang dipilih. Dengarkan berita dan kumpulan berita terbaru kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top