Anwar Usman Tak Adili Gugatan Syarat Usia Calon Kepala Daerah di MK

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua (MK) Mahkamah Konstitusi Saldi Isra memastikan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman tidak akan mengikuti persidangan dan penyidikan penting tahun-tahun yang dibutuhkan bagi mereka yang mencalonkan diri sebagai pemimpin daerah. Hasil tinjauan panel.

Ia mengatakan kepada hadirin hari ini bahwa hal itu dilakukannya agar tidak diterimanya skripsi sementara yang diajukan Fahrur Rozi dari UIN Syarif Hidayatullah dan Anthony Lee dari Podomoro University.

“Konferensi Peninjauan Kembali Hakim (RPH) beberapa waktu lalu mendengar langsung dari Ahli Anwar Usman bahwa tidak ada yang diminta untuk tidak terlibat dalam pengambilan keputusan terkait usia,” kata Saldi saat itu – putusan 70. . /PUU-XXII/2024, Kamis (25 Juli 2024).

“Beliau (Anwar Usman) sudah mengumumkan tidak akan dilibatkan dalam pengambilan keputusan di RPH, artinya klausul yang diminta (hak menolak) sudah tidak diperlukan lagi,” jelasnya.

Baca juga: KPU Menerima Putusan MA dan Menghitung Batasan Usia Wakil Daerah dalam Upacara Pelantikan

Parur dan Antonius awalnya menilai, ada fakta tak terelakkan bahwa pengusutan kasus ini berkaitan langsung dengan kepentingan, harapan, dan tujuan keponakan Anwar, Kaesong Pangareb, putra Presiden Joko Widodo.

Permasalahan ujian penting ini terkait dengan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengubah Persyaratan Usia Calon (PKPU) yang sebelumnya dihitung pada saat menentukan dua kategori calon, menjadi dihitung pada saat pengabdian pemohon. Mahkamah Agung memutuskan PKPU melanggar undang-undang pemilu daerah.

Fahrul Rozi dan Antony Lee mengkaji fakta bahwa putusan MA belum pasti secara hukum.

Putusan 23 P/HUM/2024 (juga) mengubah kedudukan MA dari asas buruk (membatalkan asas) menjadi asas baik (menciptakan asas).

Baca Juga: Putusan MA dan Usia Pemimpin Daerah Dinilai Membuat Kondisi Pencalonan Pilkada Tidak Adil dan Seragam.

Keputusan MA tersebut terkait dengan keunggulan Kaesong Pangarep, putra bungsu Presiden Joko Widodo, yang diperkirakan akan mencalonkan diri pada Pilkada 2024.

Jika PKPU yang dibatalkan MA itu digunakan, maka calon Kaesong tidak memenuhi syarat untuk mengikuti Pilkada 2024 karena masih berusia 29 tahun saat KPU memutuskan calon tersebut akan memilih pada 22 September. , 2024.

Sementara itu, keputusan Mahkamah Agung memperbolehkan Kaesong untuk maju karena hampir bisa dipastikan presiden daerah terpilih hasil Pilkada 2024 itu akan mulai bekerja pada tahun 2025, setelah ulang tahunnya yang ke-30 pada 25 Desember 2024. Simak siaran berita yang dipilih dengan cermat dan kabar baik di ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top