Anwar Usman Dilaporkan ke MKMK, Diduga Sewa Pengacara Sengketa Pileg untuk Lawan MK di PTUN

JAKARTA, virprom.com – Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (KC) Anwar Usman kembali dilaporkan ke Majelis Kehormatan MK (MCK) pada Senin (13/5/2024) karena melanggar Kode Etik.

Adik ipar Presiden Joko Widodo, Muhammad Rulliandi didakwa ahli dalam kasus pemberhentian Ketua Mahkamah Konstitusi dalam sidang di PTUN Jakarta.

Selain itu, nama Muhammad Rulliandi tercatat dalam daftar kuasa hukum KPU dalam kajian sengketa pemilu legislatif 2024 yang dilakukan MK.

“Apakah pantas jika hakim meminta jasa ahli dari pengacara yang sedang menangani perkara tersebut?” Zico Leonardo Jagardo Simanjuntak, koresponden Anwar, mengatakan dalam laporan virprom.com, Senin.

Baca Juga: Tak Ada Sengketa Pilpres, Anwar Usman Selesaikan Sengketa Hasil Pilkada DPR

Rulliandi, selaku kuasa hukum KPU, setidaknya memiliki 2 perkara di Mahkamah Konstitusi terkait sengketa Pemilu MPR 2024.

Kasus pertama adalah sengketa hasil pemilu legislatif DPRD Sumsel yang diajukan calon legislatif Partai Golkar Sugondo.

Dalam perkara ini, Anwar Usman juga menjadi hakim panel yang mempertimbangkan langsung perselisihan tersebut.

Perkara kedua adalah perselisihan hasil pemilu legislatif DPRD Kabupaten Bekasi yang diajukan calon legislatif Partai Golkar Sarim Saifuddin.

Dalam kasus ini, majelis hakim seperti Suhartoyo, Daniel Yusmik, dan Guntur Hamzah akan bertindak.

Namun perkara yang digugat tersebut didengar dan diputus oleh seluruh hakim konstitusi, termasuk Anwar, meskipun mereka tidak bertindak langsung sebagai hakim panel yang mengadili perkara tersebut.

Baca Juga: PSI Daftarkan 10 Sengketa Pemilu Legislator ke Mahkamah Konstitusi, Sidang Anwar Usman Dilarang

Sejauh ini, Mahkamah Konstitusi hanya melarang Anwar mengadili dan memutus perkara konflik kepentingan, dalam hal ini sengketa pemilu legislatif yang melibatkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang diketuai keponakan Anwar, Kesang Pangarep.

“Kenapa pilih Rulliandi yang sengketanya harus ditangani Anwar? Apalagi perkara PHPU yang ditangani Rulliandi satu panel dengan Anwar,” kata Zico.

Bahkan pada sidang yang digelar di Mahkamah Konstitusi pada 8 Mei 2024, Rulliandi dikenalkan dengan rekannya yang secara terang-terangan menyatakan dirinya dari kantor hukum Muhammad Rulliandi. Pada 8 Mei 2024, Rulliandi tidak hadir di Mahkamah Konstitusi. dan rekannya diangkat menggantikannya, saat itu Rulliandi adalah “Ahli PTUN At Anwar Usman”, – katanya.

Ia menyimpulkan, Rulliandi yang meminta Anwar Usman menjadi ahli PTUN jelas mengetahui dirinya akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Konstitusi.

“Tentu saja merupakan kebebasan setiap warga negara untuk mengadu ke pengadilan dan menghadirkan ahli. Namun hakim, khususnya sebagai hakim konstitusi, Anwar Usman harus menerima batasan-batasan pribadi, menganggapnya sebagai beban, menerimanya dengan sukarela dan bertindak sesuai dengan itu. .Dengan martabat pengadilan,” kata Zico.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top