Anjuran IDAI untuk Cegah Kekerasan Seksual pada Anak

virprom.com – Kekerasan seksual merupakan suatu tindakan pelecehan, termasuk pemerkosaan. Jenis kekerasan seksual juga bisa bersifat verbal atau lisan.

Menurut WHO, kekerasan terhadap perempuan dapat mempengaruhi pikiran, tubuh, kepribadian dan status sosial perempuan dan laki-laki.

Pada perempuan, kekerasan seksual bahkan dapat menyebabkan cedera atau kerusakan, penyakit, dan mempengaruhi kesehatan reproduksi.

Oleh karena itu, upaya pencegahan kekerasan seksual dapat dimulai sejak masa kanak-kanak.

Baca juga: 3 Tanda Kekerasan Seksual pada Anak yang Harus Diwaspadai

Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) berbagi beberapa tips mencegah kekerasan seksual pada anak di lingkungan sekitar.

Satgas Perlindungan Anak PP IDAI Prof. Dr. Dr. Meita Dhamayanti, Sp.A(K), M.Kes menjelaskan, sebaiknya orang tua meluangkan waktu bersama anak untuk mengajari anaknya tentang pendidikan seks.

Pendidikan seks yang benar menggambarkan ciri-ciri fisik dengan nama diri, bukan inisial.

Lalu jelaskan pada anak bagian tubuh mana saja yang tidak boleh disentuh orang lain.

“Dalam hal ini kita bisa memberitahukan kepada anak dan mengingatkannya bahwa ada beberapa bagian tubuh yang tidak boleh disentuh orang lain,” kata Dokter Meita dikutip Antara, China (20/6/2024).

Meita mengatakan, mengajarkan anak melengkapi anatomi atau bagian tubuh bisa dimulai saat anak berusia kurang dari dua tahun.

Orang tua dapat meluangkan waktu bersama anaknya, misalnya saat memandikan anaknya atau saat anaknya bercermin, untuk mengajarinya tentang bagian-bagian tubuh.

Ada lima bagian tubuh yang harus digolongkan ke dalam bagian yang tidak boleh disentuh atau dilihat oleh siapapun kecuali orang tua anak, dokter dan pengasuh lain yang didampingi orang tuanya, yaitu leher, mulut, dada, alat kelamin dan tempat buang air besar.

Baca juga: Kuatkan Diri, Pahami Tanda-Tanda Anak Alami Kekerasan Seksual

Namun, dokter spesialis anak jebolan Universitas Padjadjaran Bandung ini juga menyarankan agar orang tua mendidik anaknya untuk berani mengatakan tidak kepada tamu yang meminta anaknya membuka pakaian, menyentuh bagian terlarang, atau memperlihatkan bagian pribadinya kepada anak.

Terkait data yang dihimpun IDAI periode 1 Januari hingga 27 September 2023, Meita mengatakan kasus kekerasan seksual paling banyak dilaporkan oleh korbannya yang berusia muda atau 13-17 tahun. Disusul kelompok umur 25-44 tahun dan 6-12 tahun.

Sedangkan lokasi kejadian berada di rumah, di angkutan umum atau bangunan umum lainnya. Pelakunya bisa berasal dari siapa saja, misalnya orang tua, atasan, teman sebaya atau bahkan orang yang tidak mengenal anak tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top