Anjuran BPOM untuk Memilih Pangan Aman demi Cegah Penyakit

virprom.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat memilih makanan yang aman dikonsumsi demi menjaga kesehatan dan mencegah penyakit.

BPOM mengimbau masyarakat untuk mendapatkan izin pangan untuk menghindari penambahan pangan yang tidak layak konsumsi.

“Makanan ini kami nilai aman dan sudah mendapat izin edar dari BPOM, tidak menggunakan bahan tambahan yang tidak aman dikonsumsi manusia,” kata Plt. Kepala BPOM dr. Dr. L. Rizka Andalusia, Apt., M.Pharm., MARS pada Minggu (7/07/2024).

Baca juga: Membayar Penggunaan Tinta Aman dengan Izin Distribusi BPOM

Menurut Rizka, Indonesia kini berisiko menyebarkan penyakit akibat makanan yang mengandung berbagai zat berbahaya.

Tren ancaman penyakit akibat pangan di Indonesia mulai beralih dari penyakit menular ke penyakit tidak menular.

Salah satu penyebab berkembangnya penyakit ini adalah beredarnya berbagai makanan tidak aman di masyarakat.

“Di Indonesia sekarang migrasi penyakit menular ke penyakit tidak menular, kita semua tahu bahwa salah satu penyebab meningkatnya penyakit tidak menular adalah keamanan pangan,” kata Rizka.

Salah satu temuan BPOM adalah merupakan zat karsinogenik yang dapat memicu risiko kanker.

“Mulai dari bahan tambahan makanan yang tidak aman, bersifat karsinogenik, berbahaya bagi kesehatan kita,” kata Rizka.

Baca juga: BPOM Berikan Izin Edar Vaksin Valin untuk Cegah Pneumonia pada Anak

Temuan BPOM lainnya adalah ada makanan olahan yang tidak layak dikonsumsi anak-anak.

Kasus terbaru yang ditemukan di Sukabumi, Jawa Barat pada Mei 2024, 16 siswa SDN Cidadap 1, Kabupaten Sukaraja diracuni oleh ahlinya karena mengonsumsi makanan Cina bernama latirua dan latiaam aromatik panas.

Makanan ini menyebabkan siswa mengalami pusing, mual dan muntah.

Dari hasil pemeriksaan di Klinik Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kabupaten Sukabumi, dua kali uji mikrobiologi mengandung bakteri di atas batas aman yaitu 11.727 koloni per gram.

Kandungan tersebut melebihi syarat peraturan pokok BPOM nomor 16 tahun 2016 tentang kriteria mikrobiologi dalam pengolahan pangan, yakni 10.000-100.000 koloni per gram, kata Rizka.

Kejadian serupa juga terjadi di Sukabumi, dimana 28 pelajar Sukabumi mengalami keracunan setelah bulan Februari lalu. Puluhan siswa Sekolah Keahlian Nangwer merasa mual bahkan gagal.

Serikat penjual segera ditangkap polisi karena keracunan massal.

“Tiga jajanan yaitu Hot Spicy Latiru, Latio Strips dan Daya Latio Costa merupakan jajanan yang berasal dari Tiongkok.”

Baca Juga: BPOM Sebut 3 Bahaya Bagian Perawatan Kulit dalam Toples Simak berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda, akses saluran whatsapp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top