Anies Minta Warga Jakarta Kawal Putusan MK yang Turunkan Ambang Batas Pencalonan Kepala Daerah

JAKARTA, virprom.com – Calon Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta warga Jakarta mewaspadai keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan Pilkada Jakarta menjadi 7,5 persen.

Hal itu diungkapkan Sahrin Hamid, Juru Bicara Anies, menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi hari ini (20/8/2024).

Sahrin mengatakan, tidak hanya warga Jakarta yang berkepentingan untuk mengendalikan keputusan tersebut, namun warga masing-masing daerah juga berkepentingan.

“Masyarakat atau warga masing-masing daerah harus lebih aktif dan memantau putusan Mahkamah Konstitusi ini. Karena putusan ini merupakan respon terhadap suara elite yang belum mencerminkan suara rakyat,” ujarnya dalam sebuah pernyataan. Pesan singkat Kompas pada Selasa. kata com. .

Baca juga: MK Ubah Batasan Calon Pilkada, Anies dan PDI Perjuangan Bisa Maju di Jakarta

Sahrin juga mengatakan, putusan MK menunjukkan masih adanya ruang untuk memperjuangkan aspirasi di Pilkada Jakarta.

Sebelumnya, Anies diancam tidak bisa maju ke Pilka karena semua parpol kecuali PDI-P menyatakan dukungannya terhadap Ridwan Kamil-Suswono.

Sebaliknya, PDI-P tidak bisa mengajukan calon tunggal karena kursi DPRD tidak mencukupi untuk mengajukan pasangan calon. 

Namun dengan putusan mahkamah konstitusi terbaru ini, PDI-P bisa mengajukan calonnya sendiri di Pilka Jakarta tanpa harus berkoalisi dengan partai lain.

Tentu saja, dalam kondisi seperti ini, kemungkinan terjalinnya kerja sama politik semakin terbuka, tambahnya.

Baca juga: MK Ubah Batas Pencalonan di Pilkada, Sekretaris Pers Anies: Alhamdulillah…

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah bukan 25 persen perolehan suara partai politik/perkumpulan parpol atau 20 persen kursi DPRD hasil pemilu legislatif DPRD sebelumnya.

MK memutuskan batas pencalonan pimpinan daerah dari partai politik sama dengan batasan pencalonan pimpinan daerah melalui jalur independen/perseorangan/non-partai yang diatur dalam Pasal 41 dan 42 UU Pilkada.

Untuk Pilkada Jakarta, partai politik atau gabungan partai politik hanya membutuhkan 7,5 persen suara pada pemilu legislatif sebelumnya untuk bisa mengusung calon kepala daerah. 

Sementara PDI-P 2024 DKI, satu-satunya partai politik di Jakarta yang tidak menetapkan calon gubernur, meraih 850.174 persen atau 14,01 persen suara di Pileg DPRD Jakarta. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top