Anies Baswedan Urus Surat ke Pengadilan untuk Ikut Pilkada Jakarta

JAKARTA, virprom.com – Mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan menyerahkan tiga surat keterangan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Senin (26/8/2024).

Surat itu dimaksudkan sebagai partisipasi dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) di Jakarta.

“Permintaan Anies Rasyid Baswedan itu tentang syarat-syarat mencalonkan diri sebagai Gubernur DKI Jakarta,” kata Djuyamto, Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kepada virprom.com, Senin sore.

Djuyamto menjelaskan, surat-surat yang ditangani Anies adalah surat keterangan tidak pernah didakwa, surat keterangan tidak dicabut hak pilihnya dalam daftar pemilih, dan surat keterangan mewakili penggugat tidak punya utang. kewajiban orang perseorangan atau badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya.

Baca juga: PDI-P Dikabarkan Dukung Anies-Rano Karno di Jakarta karena Dipercaya Bisa Memperluas Basis Pemilih

Sebelumnya diberitakan, Anies masih menunggu keputusan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri untuk mencalonkan diri di Pilkanda Jakarta 2024.

PDI Perjuangan mengumumkan bakal calon gubernur dan wakil gubernur daerah yang diusung siang ini, Senin (26/8/2024).

Namun Partai Banteng belum mengumumkan pasangan calon mana yang akan diusungnya di Pilkanda Jakarta.

Sementara Anies dikabarkan akan menggandeng Ketum PDI-P Rano Karno sebagai calon wakil gubernur. Dengarkan berita terkini dan kompilasi berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita pilihan Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top