Angin Segar Putusan MK buat Anies dan PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Keputusan Mahkamah Konstitusi yang menurunkan ambang batas pencalonan kepala daerah dinilai menjadi angin segar bagi Ines Baswidan dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Sebab, keduanya berpeluang maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta 2024 karena tak punya cukup dukungan suara untuk mengusung calon kepala daerah.

Apalagi, anggota Aliansi Indonesia Progresif (KIM) plus 12 parpol memutuskan mendukung politik calon gubernur-wakil gubernur Rizwan Kamal-Sasuwono.

Dominasi KIM Plus menutup peluang Inis dan PDI Perjuangan bersaing di Pilkada Jakarta.

Menurut Peneliti Indeks Politik Indonesia Bavono Komuro, keputusan Mahkamah Konstitusi terkait pembatasan calon di Pilkada merupakan sebuah kejutan besar, jelang masa pendaftaran calon di Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta pada 27 hingga 29 Agustus 2024.

Baca juga: Sengketa Pilkada di Tangan Mahkamah Konstitusi, Strategi DPR Revisi UU Pilkada Terlihat Sia-sia

Terkait Jakarta, hal ini tentu memberikan angin segar bagi Anies Baswedan, meski sejauh ini ia merupakan calon terpopuler menurut hasil berbagai jajak pendapat, namun ia kembali belum mendapat dukungan dari partai politik. 12 parpol pendukung duo RK-Suswono,” kata Bauno saat dihubungi, Selasa (20/8/2024).

Bauno menambahkan, “Sedangkan partai politik yang tertinggal, PDI Perjuangan, tidak memiliki cukup kursi di DPRD Jakarta untuk mengajukan pasangan calonnya tanpa koalisi.”

Bavono mengatakan, dengan perubahan keputusan MK, Ines Basvidan berpeluang maju kembali jika didukung PDI Perjuangan.

Sementara, jika PDI Perjuangan siap mencalonkan Innes, maka mereka juga akan memiliki kader sebagai wakil gubernur atau cawapres Innes.

Baca juga: DPR dan Pemerintah Diminta Jalani Putusan MK Soal Perbatasan

“Kader PDI Perjuangan manakah yang akan mendampingi Ines Baswidan jika dicalonkan di Pilgub Jakarta?”. Apakah Ahok atau nama lain seperti Hinder Prahadi atau Rano Kurno? kata Buono.

Meski begitu, ada satu faktor yang masih menghalangi Ahok diusung oleh PDI Parajuangan di Palakada Jakarta 2024, yakni kasus penistaan ​​agama yang membuat Ahok harus dipenjara selama 1 tahun 8 bulan. Kebanyakan menjadi sorotan publik.

Saat ini, partai tergabung dalam KIM Plus itu sedang mengusung sejumlah calon Gubernur dan Wakil Gubernur Palakada Jakarta 2024, Rizwan Kamal Sosowono.

Partai yang tergabung dalam Kim Plus ada 12 yakni Partai Golkar, Partai Granada, Partai Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Gelora, Partai Garuda, Prema. , Partai Keadilan Khushal (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), dan Partai Nusadam.

Sebelumnya diberitakan, Mahkamah Konstitusi memutuskan perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah melalui Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diminta Partai Buruh dan Gallura.

Baca juga: MQM: Undang-undang dinyatakan inkonstitusional tetapi diterapkan akan inkonstitusional

Dalam sidang putusannya pada Selasa (20/8/2024), Mahkamah Konstitusi memutuskan ambang batas pencalonan kepala daerah tidak lagi 25% dari perolehan suara parpol/majelis parpol pada DPR D sebelumnya. Akibat pemilu legislatif. , atau 20 persen kursi DPRD.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top