Anggota Pansus: Kemenag Langgar Kesepakatan soal Pengalihan Haji Kuota Khusus

JAKARTA, virprom.com – Anggota Panitia Penyidik ​​Haji DPR Luluk Nur Hamidah menyebut Kementerian Agama (Kemenag) melanggar kesepakatan terkait perubahan kuota khusus haji.

Salah satu anggota Kongres mengatakan bahwa berdasarkan banyaknya permasalahan yang ada dalam ibadah haji, hal ini merupakan hal yang paling penting dalam peninjauan kembali ibadah haji karena dapat melanggar hukum.

“Kami menilai ini pelanggaran hukum ya, penyalahgunaan dan penyalahgunaan visa atau perubahan ya, pemindahan 8.400 orang ke kuota haji khusus,” kata Luluk kepada wartawan, Minggu (21/7/2024).

Baca Juga: Cak Imin Benarkan Sudah Tandatangani Izin Rapat Pansus Haji 2024

“Kami yakin ini merupakan pelanggaran hukum dan pelanggaran kontrak dewan kerja yang ditandatangani para pemuka agama,” tambahnya.

Luluk menambahkan, menurutnya, hal tersebut juga mengabaikan dan melanggar Keputusan Presiden Nomor 6 Tahun 2024 (Kepres) tentang Dana Haji yang diputuskan setelah memperhitungkan jumlah jamaah dalam rapat kerja dengan Menteri Agama Yaj Kurt. . Jolly Koma.

Baca juga: Jokowi Panggil Menteri Agama Yagut di Pansus Haji

Lulu yakin bahwa menilai masalah ini akan sulit. Ia meyakini pihak-pihak yang diyakininya selama ini mendapat izin akan sangat terdampak dengan terbentuknya rombongan haji khusus (special group).

Ia menolak pembentukan panitia khusus haji dan menyebutnya sebagai upaya bernuansa politik, dalam hal ini melibatkan Muhaimin Iskandar, Ketua Umum Persatuan Demokrasi Rakyat Indonesia dan Wakil Presiden Partai Demokrat Indonesia (Iskandar), yang sering disebut-sebut sebagai upaya yang bernuansa politik dalam konflik. Dan. Yakutia.

Ruluk mengklaim, pembentukan tim khusus haji hanya untuk menjamin keadilan, khususnya agar jamaah dapat melanjutkan ibadah haji sehari-hari sesuai aturan.

“Kita tidak perlu sewa, tidak perlu mafia, apalagi masalah haji kan,” kata Luluk.

Baca juga: Sambut Jamaah, Menag Yagut Minta Maaf dan Doakan Sukses

“Kami akan selidiki apakah perubahan ini dilakukan dengan cara rent-seeking, lalu hasilnya akan kami sampaikan,” ujarnya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yagut Jolil Kumas menambahkan, separuh kuota haji tidak akan berubah.

“Jadi tidak ada lagi penyalahgunaan kuota. Ini prinsipnya. Kami tidak akan merugikan kuota, Insya Allah dan kami akan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” kata Yakut saat ditemui di Kantor Urusan Haji RI di Madinah..” Jumat (21/6/2024).

Baca juga: Kementerian Agama Jelaskan Alokasi Ekstra Kuota Haji Simak berita terkini dan pilihan teratas kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita favorit Anda untuk mengunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top