Anggota Komisi III Minta Inisial T yang Disebut Pengendali Judi “Online” Diungkap Benny Rhamdani

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Habiburokhman meminta Kepala Badan Perlindungan Buruh Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mengungkap siapa berinisial T yang disebut-sebut menguasai perjudian online (judol).

Menurut Habiburokhman, Benny tidak boleh menggunakan inisial untuk sosok tersebut.

“Ya kasih tahu saja kenapa pakai inisial, Benny. Katakan saja, khusus untuk penegakan hukum,” kata Habiburokhman saat ditemui di Aula DPR Senayan, Jakarta, Senin (29/7/2024).

Baca juga: Hari Ini Bareskrim Periksa Ketua BP2MI Benny Rhamdani Terkait Judi Online

Menurutnya, karena masih persoalan konsep, Benny bisa menyebutkan nama tokoh tersebut tanpa menggunakan inisial.

Habiburokhman menilai hal ini penting agar penegak hukum bisa menuntut mereka secara tuntas. 

“Kalau saya jadi dia, saya sebut saja namanya, baru saya selidiki lebih lanjut. Jadi di seluruh Indonesia, mungkin puluhan juta orang punya nama T,” ujarnya. 

Politisi Partai Gerindra ini pun menantang Benny untuk menunjukkan bukti kuat bahwa sosok T adalah penguasa tituler.

Kecuali Pak Benny sendiri yang tidak yakin karena tidak punya bukti, ngomong siapa tahu kan, ujarnya. 

Meski demikian, Habiburokhman memastikan Komisi Ketiga akan melindungi Benny jika sosok tersebut terungkap.

Diberitakan sebelumnya, Benny Rhamdani mengungkap bisnis judi online di Indonesia dikuasai oleh pria berinisial T.

Baca juga: Gambar Telepon T Siapa Bos Judi Online Indonesia Benny Rhamdani?

Menurut Benny, sosok tersebut merupakan warga negara Indonesia yang menguasai bisnis perjudian online dan penipuan di Indonesia asal Kamboja.

“Saya hanya harus mengucapkan T yang pertama, bukan yang kedua (huruf pertama). Dan itu saya sampaikan di hadapan Presiden,” kata Benny seperti dikutip virprom.com dalam tayangan YouTube BP2MI, Kamis (25/7). /2024).

“Bisa ditanyakan ke Menko Polhukam, Pak Mahfud MD saat itu. Presiden kaget, Kapolri kaget, ada keributan di rapat kecil saat itu. , “katanya.

Benny mengungkapkan, BP2MI mengetahui hal tersebut setelah mengusut kasus penempatan pekerja migran ilegal di Kamboja.

Diakuinya pula, T merupakan sosok yang sulit disentuh oleh aparat penegak hukum. Bahkan, T disebut sebagai orang yang kebal hukum selama NKRI berdiri.

“Orang ini adalah orang yang selama berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia mungkin tidak bisa diganggu gugat oleh hukum, saya mohon maaf dengan hormat,” kata Benny di saluran berita favorit Anda, akses berita virprom.com Saluran WhatsApp: https:// www.whatsapp .com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top