Anggota Komisi I DPR Yakin RUU TNI Tak Bangkitkan Dwifungsi ABRI

JAKARTA, virprom.com – Anggota Komisi I DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan TB Hasanuddin menilai revisi UU TNI tidak akan menghidupkan kembali praktik dwi fungsi ABRI.

Hal itu diungkapkan TB Hasanuddin saat menanggapi pilihan prajurit TNI untuk menduduki jabatan sipil di kementerian/lembaga sebagaimana tercantum dalam Pasal 47 ayat (2) UU TNI.

“Ada berbagai peraturan perundang-undangan yang membatasi kebangkitan peran ganda ABRI,” kata TB Hasanuddin, Minggu (2/6/2024).

Baca juga: Ketentuan Intelijen dan Keamanan dalam RUU Polri Dinilai Tumpang Tindih Tugas BIN dan BAIS TNI

Pensiunan Mayjen TNI ini mencontohkan aturan dalam UU TNI yang melarang prajurit ikut berpolitik praktis. Peraturan ini tidak memperbolehkan prajurit aktif untuk bergabung dengan partai politik

Selain itu, lanjut TB Hasanuddin, juga terdapat UU Pemilu dan Peraturan KPU yang melarang prajurit aktif mengikuti pemilu, pemilu, bahkan pemilu presiden.

Aturan tersebut mengharuskan prajurit mengundurkan diri sebagai anggota TNI jika ingin mendaftar kompetisi politik.

“Pada masa Orde Baru, lebih dari 100 prajurit ABRI diikutsertakan pemerintah secara aktif sebagai anggota Fraksi ABRI di DPR RI. Kemudian jabatan menteri, ketua pelaksana, gubernur, bupati, dan walikota dapat dijabat oleh TNI aktif juga melalui mekanisme pengangkatan, kata TB Hasanuddin.

Baca Juga: Revisi UU TNI-Polri, PDI-P Ingatkan Dwi Fungsi ABRI

“Praktik dwifungsi tidak bisa lagi dilakukan dengan peraturan perundang-undangan yang ada,” tutupnya.

Diberitakan sebelumnya, rancangan revisi terbaru Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Angkatan Bersenjata (RUU TNI) memuat ketentuan yang membuka pintu bagi prajurit untuk mengisi jabatan sipil di kementerian/lembaga sesuai dengan diskresi Presiden.

Dalam usulan yang diperoleh virprom.com, Pasal 47 ayat (1) UU TNI menyebutkan, “Prajurit hanya dapat menduduki jabatan sipil setelah mengundurkan diri atau meninggalkan dinas aktif militer.”

Selanjutnya ayat (2) berbunyi: “prajurit aktif dapat memangku jabatan dalam jabatan yang dipercayakan pada koordinasi bidang Politik dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Sekretaris Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Negara, Lembaga Pertahanan Negara, Dewan Pertahanan Negara.”, Pencarian dan Pertolongan (SAR Nasional, Narkotika Nasional, dan Mahkamah Agung, serta departemen/lembaga lain yang memerlukan tenaga dan keahlian personel militer aktif sesuai dengan kebijakan Presiden.”

Baca Juga: Pertemuan dengan Menhan AS Prabowo: Apresiasi Dukungan AS terhadap Modernisasi Alutsista TNI

Prajurit yang menduduki jabatan di kementerian/lembaga juga atas permintaan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah non departemen dan tunduk pada ketentuan administratif yang berlaku.

“Pengangkatan dan pemberhentian prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat 2 harus dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan organisasi departemen terkait dan lembaga pemerintah non departemen,” bunyi ayat 4.

Pembinaan karir prajurit yang menduduki jabatan sipil selanjutnya dilakukan oleh Panglima TNI bekerja sama dengan pimpinan kementerian dan lembaga pemerintah nonkementerian. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan keputusan pemerintah. Dengarkan berita dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top