Anggota Komisi I dan Eks Gubernur Lemhannas Dorong Prajurit TNI Pensiun Dini jika Masuk Ranah Sipil

JAKARTA, virprom.com – Anggota I DPR RI Syarief Hasan meminta prajurit TNI mundur jika ingin tampil di masyarakat.

Hal itu diungkapkan Syarief Hasan mengomentari Aturan Hukum (RUU) TNI yang cocok untuk perluasan kerja prajurit di jabatan/kantor.

“Reformasi TNI yang sudah dilakukan harus kita dorong. Artinya, jika ada pegawai TNI yang ingin terjun ke dunia pelayanan publik atau politik, lebih baik mengundurkan diri,” kata Syarief dalam acara Kompas TV A Table, The Forum. , Rabu (24/7). /2024) pada malam hari.

Ia mencontohkan kasus Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) yang mengundurkan diri karena menjabat Ketua Umum Partai Demokrat.

Baca juga: Mahfud MD Bicara Soal Permintaan Penghapusan UU Prajurit TNI Tak Boleh Berbisnis

“Pada usia tertentu mendapat kesempatan untuk mengundurkan diri, jika ingin memilih pekerjaan publik. Jadi lebih baik mau mendukung reformasi TNI yang sekarang sudah bagus. Lebih baik tidak ikut,” kata Syarief.

“Kalau belum dilakukan, kalau usia perwira tinggi bertambah maka struktur piramidanya berada di tengah,” lanjut Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat itu.

Syarief menjelaskan, RUU TNI sebenarnya menjalankan dua fungsi Tentara Nasional Indonesia (ABRI) dalam UU Baru.

Syarief Hasan mengatakan, “Kalaupun dia tidak menyebut dua tugas TNI Angkatan Darat, nyatanya dia melakukan kedua tugas TNI Angkatan Darat tersebut,” kata Syarief Hasan.

Baca juga: TNI Setuju Militer Bisa Beroperasi, Inspektur Peringatkan Aturan yang Dibuat untuk Gelar Operasi TNI

Dalam forum yang sama, mantan Menteri Pertahanan Negara (Lemhannas) Agus Widjojo juga mendorong TNI untuk pensiun dini jika ingin terjun ke dunia sipil.

“Jika ada yang berkeinginan untuk tetap bekerja di dunia sipil, alangkah baiknya, meminta pensiun dini atau keluar dari TNI dan masuk PNS adalah yang paling tepat,” kata Agus.

Agus mengatakan, hal ini juga dapat mencegah dan mengendalikan struktur piramida di TNI, untuk menghindari berkumpulnya aparat.

“Kalau di tengah-tengah ada penumpukan, harus dilihat apa yang salah. Kenapa tidak bisa didukung?” Mungkin pengembangan personel,” kata Agus yang tergabung dalam Tim Pasca Reformasi TNI.

Baca juga: TNI Bilang TNI Boleh Berbisnis, Analis Singgung Janji Prabowo Soal Anggaran Pertahanan

Perubahan terakhir atas UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI mempunyai ketentuan yang membuka pintu bagi TNI untuk melayani masyarakat dalam jabatan/jabatan yang menjadi kewenangan presiden.

Dalam surat tersebut, Pasal 47 Ayat (1) RUU TNI berbunyi, “prajurit hanya dapat menduduki jabatan publik setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas militer”.

Selain itu, pada ayat (2) berbunyi, “prajurit aktif dapat memangku jabatan dalam peran koordinasi antara Hukum dan Keamanan Negara, Pertahanan Negara, Tentara Militer Presiden, Intelijen Negara, Kode Negara, Lembaga Ketahanan Nasional, Dewan Pertahanan Negara./ kantor yang memerlukan personel dan keahlian militer untuk beroperasi di bawah wewenang presiden.”

Para prajurit yang bekerja di kantor/departemen tunduk pada permintaan pimpinan pemerintahan dan organisasi non-pemerintah dan tunduk pada peraturan.

“Pengangkatan dan pemberhentian TNI sebagaimana dimaksud pada ayat 2 didasarkan pada kebutuhan organisasi kegiatan pokok dan lembaga swadaya masyarakat,” bunyi ayat 4.

Selain itu, pembinaan kerja TNI yang melayani masyarakat dilaksanakan oleh Panglima TNI bekerjasama dengan pimpinan pemerintahan dan lembaga swadaya masyarakat terkait. Ketentuan lebih lanjut akan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Baca Juga: Soal Strategi Bisnis TNI, Agus Widjojo: Pertahanan Hanya Dapat Uang dari APBN Dengarkan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih berita yang Anda suka untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top