Anggota “Exco” PSSI Akan Jadi Saksi Sidang Hakim Agung Gazalba Saleh

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan anggota Komite Eksekutif (Exco) Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Ahmad Riyadh sebagai saksi dalam kasus tidak aktif di hadapan Hakim Mahkamah Agung Ghazalb Saleh.

Dalam kasus Dugaan Gratifikasi dan Pencucian Uang (TPPU) Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan Gazalba Saleh, Riyad bersaksi sebagai pengacara.

Benar, Jaksa memperkenalkan Ahmad Rijad, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto kepada virprom.com, Kamis (18/7/2024).

Sesuai agenda, sidang hakim Mahkamah Agung nonaktif tersebut akan digelar di ruang Prof. Muhammad Hatta Ali pada pukul 10.00 WIB.

Dalam kasus ini, Gazalba Saleh didakwa memperoleh ganti rugi sebesar Rp650 juta dengan mengajukan kasus tersebut ke Mahkamah Agung.

Baca juga: Sidang Gazalbi Saleh, Saksi Sebut Hakim Klik Saat Diminta Rp 650 Juta

Gazalba diduga menerima uang ganti rugi bersama pengacara di Wonokrom, Surabaya, yakni Ahmad Riyad.

Galba Saleh menerima uang ratusan juta karena diduga menangani kasasi di Mahkamah Agung atas nama Jawahirul Fuad.

Perbuatan terdakwa bersama Ahmad Riyad menerima uang pengganti sebesar 650.000.000 rubel harus dianggap suap karena berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugas dan tanggung jawab terdakwa, kata Jaksa KPK Wahyu Dwi Oktafianto dalam pertemuan tersebut. Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2024.

Wahyu mengungkapkan, kejadian tersebut bermula saat Jawahirul Fuad, pemilik UD Logam Jaya, terjerat kasus pidana terkait penanganan limbah B3 tanpa izin.

Baca juga: Sidang Gazalbi Saleh, Saksi Disidang Biaya Banding Rp 650 Juta

Pengadilan Negeri Jombang memvonis Juwahirul B3 satu tahun penjara dalam kasus pidana penanganan sampah tanpa izin. Pengadilan Tinggi Surabaya (PT) menguatkan keputusan tersebut.

Sempat kalah di pengadilan tingkat kedua, Fuad meminta bantuan Muhammad Khan, tetua desa Kedunglossar, untuk mencari cara agar kasus tersebut bisa dibawa ke tingkat kasasi di Mahkamah Agung.

Kemudian pada 14 Juli 2021, Hani mengajak Fuad menemui Agoes Ali Masyhur, pengasuh pesantren di Sidoarjo.

Kiai Agoes kemudian mempertemukan Fuad dengan pengacara Ahmad Riyad. Saat Fuad dan Hani bertemu, pengacara ini membantu mengusut sebuah kasus di Mahkamah Agung.

Ahmad Riyadh kemudian mengetahui kasus kasasi Fuad ditangani hakim MA Desnayeti, Yohanes Priyatna, dan Gazalba Saleh. Pengacara yang berkecimpung di dunia olahraga ini kemudian menangani kasus Fuad bersama Ghazalb Saleh.

Memberikan uang Rp500.000.000 kepada terdakwa (Gazalba), kata jaksa Wahyu.

Baca juga: Gazalba Saleh Minta Tak Ditahan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top