Anggota DPR yang Sudah Punya Rumah Tetap Dapat Tunjangan Sewa Rumah

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengatakan, anggota DPR yang sudah memiliki rumah di Jakarta tetap menerima pembayaran KPR.

Pasalnya, proses ini merupakan hak fundamental seluruh anggota dewan.

“Saya kira kewenangan semua dewan itu sama, tidak bisa diberikan kepada yang sudah punya, tapi yang belum punya rumah diberikan,” kata Indra dalam program Ngobrol Newsroom di YouTube. virprom.com, Jumat (4/10/2024).

Baca juga: Anggota DPR Tak Lagi Dapat Perumahan Dinas, Malah Dapat Tunjangan Perumahan

Ia juga mengatakan, seluruh tanah yang akan diterima anggota DPR RI sudah sesuai dengan peraturan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Kemudian, jumlah hipotek akan dimasukkan dalam pembayaran bulanan.

Oleh karena itu, hak tersebut akan diberikan kepada 580 anggota DPR RI selama 2024-2029.

Oleh karena itu, apapun hak keuangan pemerintah yang diatur dalam undang-undang Kementerian Keuangan, ketika sudah ditetapkan semuanya akan diberikan kepada mereka yang memiliki rumah atau mereka yang tidak memiliki rumah, katanya.

Jadi kita bagi sebagian gajinya, apakah anggarannya untuk sewa, untuk mencicil rumah, tidak masalah karena tidak perlu dijawab tersendiri, ujarnya.

Baca juga: Perumahan Permanen DPR Diganti Pendapatan Bulanan, Formappi: Tambah Anggaran

Di sisi lain, Indra mengaku rencana tersebut juga mendapat reaksi positif dan negatif dari anggota dewan.

Namun, dia menegaskan keputusan itu tidak diambil secara sepihak.

Pasalnya, pimpinan DPR RI telah menggelar pertemuan untuk berdiskusi dengan kelompok parpol di DPR RI.

Ide ini saya lihat setelah mendengarkan rapat pembahasan antara pimpinan DPR dan kelompok ini pada 24 September. Dengarkan dulu masukannya, ujarnya.

Jadi setelah mendengar apa yang dikatakan kelompok itu, keputusan ini diambil oleh pimpinan DPR dan kita ikuti saja apa yang terjadi, imbuhnya. Dengarkan berita dan cerita terpopuler yang kami pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top