Anggota DPR Usul “Money Politics” Dilegalkan, KPK: Pejabat Nanti Cari “Balik Modal”

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai kebijakan moneter merupakan salah satu penyakit yang melemahkan kehidupan demokrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara institusional dan eksekutif, Ali Fikri, saat dimintai tanggapan terkait usulan politisi PDI Perjuangan Hugua agar kebijakan moneter diperbolehkan namun diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). .

Ali mengatakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara konsisten mengkampanyekan Hajar Serangan Fajar, sebagai bentuk penolakan terhadap kebijakan moneter.

“Inti dari serangan dini hari ini adalah politik moneter yang kemudian menjadi penyakit yang menggerogoti demokrasi kita,” kata Ali dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (15/5/2024).

Baca Juga: Politisi PDI-P Usulkan Legalisasi Kebijakan Moneter, Ketua Komisi II DPR: 1 Rupee Pun Harus Ditahan

Ali mengatakan, ideologi yang menolak politik moneter mencakup pendidikan politik agar masyarakat memilih calon pemimpin yang benar-benar sesuai dengan apa yang diperjuangkannya.

Jika kebijakan moneter dilibatkan dalam pemungutan suara, kata Ali, maka orang yang terpilih akan mencari keuntungan sebagai bentuk pengembalian investasi.

Ali menjelaskan, dari pemeriksaan KPK ditemukan seseorang yang menjadi kepala daerah harus mengeluarkan dana sebesar Rp30 hingga 50 miliar.

“Kalau dia menjabat, dia harus mengembalikan modal, dan pengembalian modal inilah yang mendorong dia melakukan tindakan korupsi,” kata Ali.

Baca juga: Dihadapkan Pemerintahan KPU, Politisi PDI Perjuangan Usulkan Legalisasi Kebijakan Moneter

Sebelumnya, Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Hugua mengusulkan agar kebijakan moneter dilegalkan pada pemilu nanti.

Usulan tersebut disampaikan dalam rapat Komisi II DPR RI bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian di gedung DPR.

“Jadi kalau PKPU itu konsep kebijakan moneter dengan cost policy, maka coba diperjelas dan dilegalisir saja bahasanya dalam batasan apa, agar Bawaslu juga tahu kalau kalau kebijakan moneter, batasan itu harus dikurangi,” Hugua menjelaskan. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top