Anggota DPR Sebut Tak Ada soal Dwifungsi TNI dalam RUU TNI

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR RI Mardani Ali Sera menegaskan tidak ada kembalinya dwifungsi TNI Angkatan Darat dalam Pengujian Undang-Undang (RUU) tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia

Dikatakannya, TNI akan terus bekerja di bidangnya dan tidak ada mutasi atau rangkap peran TNI di bidang sipil.

Nah, yang perlu ditegaskan adalah TNI/Bulri belum kembali profesional di bidangnya. Tidak akan ada migrasi TNI/Bulri ke wilayah sipil. Kecuali meninggalkan status resmi TNI/Bulri, ” dia berkata. kata Mardani kepada wartawan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (28/5/2024).

Baca juga: Puspen Sebut Pengesahan UU Ini Akan Meningkatkan TNI

Ia juga mengatakan RUU TNI fokus menaikkan usia pensiun TNI menjadi 60 tahun. Ekstensi ini didasarkan pada Kode ASN.

“Secara umum, Rekan TNI/Polri diperlakukan seperti ASN. Dalam UU ASN, usia pensiun diatur ulang menjadi 60 tahun. Oleh karena itu, pensiun Rekan TNI/Polri juga diatur ulang menjadi 60 tahun,” kata Mardani.

“Pertimbangannya, seiring meningkatnya angka harapan hidup, maka mereka yang pensiun pada usia 55 tahun tetap bisa mengabdi. Ini pertimbangan yang paling penting,” ujarnya. 

Selain itu, RUU tersebut dibahas karena memperhatikan lowongan pekerjaan yang masih harus diisi. Oleh karena itu, usia pensiun bagi bintara dan tamtama juga diperhitungkan.

“Ini menjadi catatan, proses renovasi tidak boleh diganggu,” kata Mardani.

Baca juga: LBH Jakarta Sebut Penghargaan Bintang Empat yang Diberikan kepada Prabowo Abaikan UU TNI

Diberitakan sebelumnya, DPR secara resmi menyetujui pengujian empat undang-undang yang menjadi usulan DPR, yaitu UU Kementerian Negara, UU Keimigrasian, UU TNI, dan UU Kepolisian.

Peresmian rancangan undang-undang inisiatif DPR ini disetujui dalam rapat paripurna ke-18 yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fraksi Girindra Sovmi Dasko Ahmed di Ruang Rapat Umum DPR, Selasa. (28/5/2024). Dengarkan berita terkini dan daftar berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top