Anggota DPR Nilai Kasus Hasyim Asy’ari Ranah Personal, Tak Terkait Proses Seleksi Komisioner KPU

JAKARTA, virprom.com – Anggota DPR-RI Amir Uskara dari Fraksi Parti Pembangunan Bersatu (PPP) menilai pemilihan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) DPR sangat baik.

Menurut dia, selain kasus pelecehan seksual yang melibatkan Presiden KPU Hashim Asyari, dewan telah memilih secara ketat setiap pihak yang akan ditunjuk memimpin suatu lembaga pemerintah termasuk KPU.

Menurut dia, kasus Hasim bersifat personal dan bukan institusional.

“Saya kira sejauh ini (pemilu) bagus sekali karena tidak peduli bagaimana dia terpilih (karena uji kualifikasi dan kelayakan DPR). Saya kira, kasus Ketua KPU kemarin bagus sekali. Itu kan individu. , bukan institusi,” ujarnya, Jumat (5/7). /2024) kata Amir di Dewan Pertimbangan Presiden, Jakarta Pusat.

Baca juga: Hasim Asyari Dipecat Karena Melanggar Hukum, KPU RI Minta Perbaikan Jelang Pilkada 2024

Wakil Ketua Dewan Permusyawaratan Rakyat (MPR) ini mengatakan, dalam proses seleksi akan terlihat rekam jejak kinerja para calon yang ditunjuk DPR.

Setelah itu apabila calon terpilih berbuat sesuatu di luar kemampuan pribadinya, itu di luar tanggung jawabnya.

“Kalau urusan pribadi tentu semua orang boleh salah, tapi dalam proses seleksi apapun, seleksi di setiap pemilu atau DPR pasti menyangkut urusan pribadi. Kalau setelahnya ada tindakan atau perlakuan yang berbeda, “di luar, saya kira itu di luar jangkauan. yurisdiksi kami,” katanya.

Diberitakan sebelumnya, Yang Mulia Komisi Pemilihan Umum (DKBP) memutuskan menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasim Asyari pada Rabu (3/7/2024).

Baca juga: Proses Seleksi Hashim Asyari Sebagai Ketua KPU Kurang dari 1 Menit.

Sanksi itu diberikan setelah Hashim terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KBP) dengan melakukan perbuatan tidak senonoh terhadap seorang perempuan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (BPLN) di Den Haag, Belanda.

Ketua DKPP Hedi Lukito menegaskan, seluruh dalil yang disampaikan pelapor maupun korban diterima sepenuhnya.

“Sejak pembacaan putusan ini, telah dijatuhkan sanksi tetap terhadap pemberhentian terdakwa Hasyim Asyari sebagai ketua dan anggota Komisioner KPU,” kata Hedi dalam sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam kasus pelanggaran etik ini, Hasim didakwa menggunakan hubungan kekuasaan untuk mendekati pelapor, membina hubungan romantis, dan berperilaku asusila termasuk memanfaatkan fasilitas Kepresidenan KPU RI.

Ceritanya kami pertama kali bertemu pada Agustus 2023 dan sebenarnya dalam rangka kunjungan resmi. Itu pertama kali kami bertemu hingga terakhir kali kejadian terjadi pada Maret 2024, kata kuasa hukum korban. Pada tanggal 18 April 2024, pelapor Maria Dianata Prosperiani mengajukan pengaduan ke DKBP.

Keduanya dikabarkan beberapa kali bertemu saat Hashim melakukan kunjungan resmi ke Eropa dan korban melakukan kunjungan resmi ke Indonesia.

Pengacara lainnya, Aristo Bangariuan, mengatakan Hashim “terus menerus” melakukan upaya putus asa untuk menghubungi korban, meski keduanya berjauhan.

“Romansa, flirting, menggapai hasrat pribadi,” kata Aristo.

Namun menurutnya, tidak ada ancaman atau ancaman untuk melakukan hubungan kekuasaan yang diduga dilakukan Hasim.

Jaksa juga menolak menjawab secara pasti apakah “tindakan asusila” yang dimaksud termasuk pelecehan seksual atau tidak. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top