Anggota DPR Kecam Pencabulan di Panti Asuhan Tangerang, Desak Pelaku Dihukum Maksimal

JAKARTA, virprom.com – DPR RI mengecam kasus pelecehan seksual terhadap anak di panti asuhan di wilayah Pinang, Tangerang.

Aparat penegak hukum juga diminta membayar denda yang besar.

Anggota DPR RI Selly Andriany Gantina dari Partai PDI Perjuangan mengatakan, sebaiknya aparat menerapkan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dalam hal ini.

Oleh karena itu, predator anak dapat dijatuhi hukuman maksimal atas tindakan kejamnya terhadap korbannya.

Selly dalam keterangannya, Jumat, mengatakan, “Kasus Tangerang menyerukan penerapan UU TPKS. Ini menjadi pembelajaran dan peringatan bagi seluruh pihak di republik ini untuk menghormati perempuan dan anak. Jangan biarkan kekerasan dan pelecehan terjadi lagi. .” (11/11). 10/2024).

Baca Juga: Kasus Pedofilia Homoseksual di Tangerang Cari Korban Lagi yang Berlangsung 18 Tahun

Menurut Selly, aturan dalam UU TPKS tidak hanya bisa menangkap pelaku kejahatan, tapi juga menindak pelanggaran yang dilakukan organisasi karena lalai.

Oleh karena itu, dia meminta dilakukan verifikasi terhadap peraturan perundang-undangan dan izin operasional panti asuhan di Tangerang.

Selly mengatakan, “Legalitas panti asuhan di Tangerang, termasuk izin operasionalnya, harus dicek. Tindakan hukum bisa diterapkan tidak hanya terhadap penanggung jawabnya, tapi juga organisasinya, termasuk penyitaan aset kriminal.”

Selly menambahkan, para korban harus segera mendapat perlindungan psikologis dan rehabilitasi atas apa yang dialaminya.

Baca juga: Penganiaya Anak Yatim di Tangerang Bisa Dihukum dengan Kebiri

Arzeti Bilbina, Anggota DPR RI dari Fraksi PKB, mengatakan hal seperti itu. Dia mendesak aparat penegak hukum untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada para tersangka.

“Ini adalah tindakan brutal dan sangat menyedihkan. Arzeti berkata, “Penjahat paling serius harus dihukum.”

Selain itu, politikus PKB ini menekankan pentingnya penyembuhan trauma dengan dukungan psikologis yang intensif kepada para korban.

Langkah ini harus dilakukan untuk mengurangi dampak psikologis jangka panjang, sehingga anak pulih dan tidak kehilangan harapan dan harga diri.

Arzeti mengatakan, “Selain pemeriksaan kesehatan fisik, dukungan psikologis yang serius juga harus diberikan kepada para korban. Begitulah psikologi anak-anak yang mengalami kejadian mengerikan dan tidak biasa ini.”

Baca juga: Lagi Anak, Jumlah Korban Pelecehan Homoseksual di Panti Asuhan Tangerang Sebanyak 8 Orang.

Diberitakan sebelumnya, polisi menahan dua tersangka pencabulan di panti asuhan, Sudirman (49) dan Yusuf Bachtiar (30).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top