Anggota DPR Jelaskan Urgensi Hak Angket Haji 2024: Menag Salah Gunakan Kuota Tambahan hingga Buruknya Layanan

JAKARTA, Kompass.com – Anggota Komisi VIII DPR Seli Andrian Gentina menjelaskan alasan yang perlu didalami atau didalami terkait penyelenggaraan haji 2024.

Celi mengatakan, ada indikasi penyalahgunaan ekstra kuota jemaah yang dilakukan pemerintah, dalam hal ini Menteri Agama (Menag) Yakut Cholil Koums.

Selain itu, buruknya pelayanan yang diterima jamaah haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna) juga menjadi alasan perpanjangan hak pemeriksaan haji 2024.

Kata Seli dalam rapat paripurna DPR hari ini (9/7/2024) Selasa (9/7/2024) di Gedung DPR, Sanyan, Jakarta.

Hal yang mendasar dalam melaksanakan hak pengajuan haji tahun 2024 atau 1445 H adalah, pertama, penetapan dan pembagian tambahan kuota haji tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 8 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Tahun 2019. Pasal 64 ayat 2,” kata Seeley.

Kuota Haji Khusus dipastikan ditetapkan sebesar 8 persen dari Kuota Haji Indonesia, oleh karena itu Keputusan Menteri Agama Nomor 118 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Khusus dan Pedoman Tambahan Penyelenggaraan Sisa Kuota Haji Khusus. 2024 Bertentangan itu di E. Sesuai undang-undang dan bukan berdasarkan kesimpulan rapat panitia kerja antara Komisi VIII dan Menteri Agama,” lanjutnya.

Baca Juga: DPR Gelar Rapat Paripurna Panitia Khusus Haji, Anggota DPR Hadir 132, 161 Izin

Sally mengatakan, seluruh permasalahan yang ditemukan dalam penyelenggaraan haji 2024 adalah nyata.

Menurutnya, pemerintah Indonesia dalam hal ini Kementerian Agama kurang kondusif dalam memberikan perlindungan terhadap WNI jemaah haji ke Tanah Suci.

“Penambahan kuota jemaah mungkin hanya suatu kehormatan, namun tidak sejalan dengan komitmen peningkatan pelayanan dan upaya mempersingkat daftar tunggu jemaah yang sudah mendaftar,” kata Sally

Kedua, adanya tanda-tanda kelebihan kuota di tengah penyalahgunaan yang dilakukan pemerintah, lanjutnya.

Lalu alasan ketiga, Celi menjelaskan, pelayanan yang diterima jemaah Indonesia di Armuzna belum sempurna, mulai dari tenda yang kelebihan kapasitas hingga toilet.

Padahal, kata dia, biaya tambahan yang ditanggung jamaah haji antara lain akomodasi, katering, dan transportasi.

Baca Juga: Penerbangan Garuda Indonesia Terlambat 12 Jam, Jamaah Haji Kecewa

Oleh karena itu, kata Seli, berdasarkan berbagai temuan haji 2024, ia menegaskan perlu diungkap beberapa penyimpangan aturan hukum dan berbagai kebijakan yang telah disepakati antara DPR dan pemerintah Penyidik ​​haji.

Dengan demikian penetapan kuota haji dan penyelenggaraan haji dapat dilakukan berdasarkan asas dan asas keadilan, transparansi, dan akuntabilitas.

“Perlu ditegaskan pimpinan, yang ditandatangani bukan 31, tapi 35 anggota. Dan saya akan beritahukan secara resmi semuanya. Lebih dari 2 fraksi,” tambah Sally. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top